JAKARTA, KOMPAS.com — Penyidik Bareskrim Polri melakukan gelar perkara atas kasus yang melibatkan jaksa Cirus Sinaga sebagai tersangka. Gelar perkara diadakan bersama pihak kejaksaan, Kamis (14/4/2011) di Bareskrim Polri, Jakarta.
"Gelar perkara dipimpin jaksa prapenunutuan, jaksa Arnold," ujar Kepala Divisi Humas Polri Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Kamis.
Anton menjelaskan, gelar perkara untuk membahas petunjuk jaksa atau P19 agar berkas segera lengkap atau P21. "Kalau sudah selesai nanti kami sampaikan," katanya.
Seperti diketahui, Cirus akan kembali menjalani pemeriksaan tambahan sebagai tersangka besok pukul 10.00. Cirus diperiksa terkait dua perkara, yakni dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan serta dugaan menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus Halomoan Tambunan tahun 2009.
Meski telah ditetapkan tersangka, hingga saat ini Cirus masih menghirup udara bebas. Dia menjadi satu-satunya tersangka kasus Gayus yang tak ditahan penyidik. Menurut Polri, Cirus tak ditahan lantaran masih kooperatif.
Cirus dijerat pasal korupsi setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tahun 2009. Sebagai ketua tim jaksa peneliti, Cirus diduga memberi saran ke penyidik agar menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.
Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan Nazran Aziz, jaksa penuntut umum (JPU), secara lisan agar menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Selain sebagai jaksa peneliti, Cirus juga ditunjuk sebagai JPU yang memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan.
Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus lalu hanya dituntut jaksa dengan pasal penggelapan, dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang membebaskan Gayus dari segala tuntutan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.