Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kasus Rio, Panglima Lakukan Kajian Hukum

Kompas.com - 12/04/2011, 20:58 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Panglima TNI Laksamana Agus Suhartono mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian hukum terkait dugaan keterlibatan Wakil Gubernur Lembaga Ketahanan Nasional Marsekal Madya Rio Mendung Thalieb dalam bisnis bersama Inong Malinda Dee di PT Sarwahita Global Management tahun 2010. "Saya akan melakukan kajian hukum. Saya juga mempunyai badan pembina hukum," kata Panglima kepada para wartawan di Kantor Presiden, Jakarta, Selasa (12/4/2011).

Panglima TNI mengatakan, ada dua pasal dalam Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang TNI yang dapat dipelajari. Pada Pasal 39, undang-undang tersebut melarang anggota TNI aktif untuk berbisnis. "Tetapi, Pasal 55 memberikan kesempatan satu tahun sebelum pensiun untuk penjajakan kerja. Itu lex specialis," kata Panglima.

Seperti diwartakan, Polri mengindikasikan keterlibatan Rio di PT Sarwahita. "Berdasarkan fakta-fakta, Dewan Direksi dan Dewan Komisaris PT Sarwahita Global Management periode 12 Agustus 2010 berada di luar tempus delicty (waktu kejadian) perbuatan transfer dana yang dilakukan oleh tersangka IMD," ungkap Direktur II Tindak Pidana Ekonomi Khusus Polri Brigjen (Pol) Arief Sulistyo di Mabes Polri, Senin (11/4/2011).

Pernyataan tersebut seolah memberikan jawaban atas berbagai dugaan keterlibatan Rio dalam kasus dugaan pembobolan dana nasabah Citibank senilai Rp 16 miliar, yang diduga dilakukan oleh Malinda. Berdasarkan rilis dari Mabes Polri terdapat catatan urutan waktu bergabungnya Rio di PT Sarwahita Global Management sebagai berikut. Akta 01 tanggal 12 Agustus 2010 tentang RUPS tentang persetujuan penjualan saham milik saudara Reniwati Hamid, Gesang Timora dan Inong Malinda Dee kepada Rio Mendung Thalieb, yaitu pertama, berdasarkan akta nomor 15 tanggal 31 Agustus 2010 telah dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Direktur PT Sarwahita Global Management, Reniwati Hamid, kepada Rio.

Kedua, berdasarkan akta nomor 16 tanggal 31 Agustus 2010, dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Komisaris Sarwahita Global Management, Inong Malinda Dee, kepada Rio. Ketiga, berdasarkan akta nomor 01 tanggal 3 September 2010 dilaksanakan penjualan 2.000 saham milik Direktur Utama Sarwahita Global Management, Gesang Timora, kepada Rio.

Setelah pembelian saham pada periode Agustus sampai September 2010 tersebut, Rio masuk dalam jajaran direksi menjadi Komisaris Utama PT Sarwahita Global Management. Sementara itu, posisi direktur utama dipegang oleh Rieta Amelia dan komisaris dipegang oleh Eliza Diana. Nama Malinda tidak tercatat lagi dalam periode tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Andi Gani Ungkap Alasan Ditunjuk jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

Nasional
Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

Nasional
Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

Nasional
Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

Nasional
PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

Nasional
Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

Nasional
KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

Nasional
Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

Nasional
Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

Nasional
Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

Nasional
Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

Nasional
Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

Nasional
Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

Nasional
Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com