JAKARTA, KOMPAS.com - Penyidik Bareskrim Polri akan kembali memeriksa tersangka Jaksa Cirus Sinaga terkait dua perkara yang menjeratnya. Pemeriksaan dilakukan untuk memenuhi petunjuk dari jaksa peneliti atau P19. Cirus dijerat pasal korupsi setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tahun 2009 .
"Penyidik hari Jumat ini akan periksa Cirus sebagai tersangka untuk melengkapi berkas perkara," ucap Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Anton Bachrul Alam di Mabes Polri, Selasa ( 12/4/2011 ).
Anton menjelaskan, penyidik telah memeriksa tiga jaksa yang pernah meneliti perkara korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang menjerat Gayus tahun 2009 . Jaksa yang diperiksa sebagai saksi itu yakni Fadil Regan, Eka Kurnia, dan Ika Safitri.
Selain itu, tambah Anton, penyidik juga telah mengkonfrontasi antara Haposan dengan Gayus kemarin. Namun, Anton tak menjelaskan untuk kepentingan apa keduanya dipertemukan. " Besok kita juga akan minta keterangan ahli bahasa Indonesia," kata dia.
Seperti diberitakan, Cirus dijerat pasal korupsi setelah diduga menghalang-halangi penyidikan kasus Gayus yang dilakukan penyidik Bareskrim Polri tahun 2009 . Sebagai ketua tim jaksa peneliti, Cirus diduga memberi saran ke penyidik agar menambahkan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Awalnya, Gayus hanya dijerat pasal korupsi dan pencucian uang senilai Rp 370 juta.
Selain itu, Cirus juga diduga memerintahkan Nazran Aziz, jaksa penuntut umum (JPU) secara lisan agar menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Selain sebagai jaksa peneliti, Cirus juga ditunjuk sebagai JPU yang memiliki kewenangan untuk menyusun dakwaan.
Setelah pasal korupsi dihilangkan, Gayus lalu hanya dituntut jaksa dengan pasal penggelapan dengan hukuman satu tahun penjara masa percobaan satu tahun. Akhirnya, majelis hakim di Pengadilan Negeri Tanggerang membebaskan Gayus dari segala tuntutan.
Kasus kedua yang menjerat Cirus yakni dugaan pemalsuan dokumen rencana penuntutan (rentut) untuk Gayus. Dia dijerat bersama Haposan Hutagalung.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.