JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menyatakan mundur dari kursi anggota DPR 2009-2014, politisi Partai Keadilan Sejahtera Arifinto juga dicopot dari jabatannya sebagai anggota Majelis Syuro DPP PKS. Dewan Syariah Pusat PKS memutuskan mencopot Arifinto melalui rapat internal yang berlangsung pada Minggu (10/4/2011) malam.
"Ya, dia dipecat dari Majelis Syuro," kata Ketua Dewan Syariah Pusat PKS Surahman Hidayat kepada wartawan, Senin.
Pencopotan ini menjadi salah satu konsekuensi yang harus ditanggung oleh Arifinto setelah tepergok membuka konten porno melalui Galaxy Tab miliknya ditengah berlangsungnya rapat paripurna DPR, Jumat (8/4/2011). Selain dicopot, Dewan Syariah Pusat juga menjatuhkan sejumlah sanksi lainnya kepada wakil rakyat asal Jawa Barat ini.
Arifinto harus melakukan pertobatan yang sungguh-sungguh (taubat nasuha) melalui beberapa langkah, yaitu melakukan permohonan ampun kepada Tuhan (istighfar) minimal 100 kali selama 40 hari, membaca Al Quran minimal satu kali khatam dalam jangka 30 hari, bersedekah kepada 60 orang fakir miskin, meminta nasihat (tausyiah) kepada Ketua Dewan Syari'ah Pusat selaku Mufti PKS, serta meminta maaf kepada seluruh kader, simpatisan, konstituen, anggota DPR, dan masyarakat.
Baca juga: Keputusan Mundur Arifinto Diapresiasi
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.