JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi III DPR saat ini sedang menggodok revisi Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi Nomor 31 Tahun 1999. Hal ini sempat disinyalir merupakan bentuk dari cara DPR untuk melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi yang memakai UU tersebut dalam mempidana para koruptor.
Hal tersebut dibantah oleh salah satu anggota Komisi III dari Fraksi PDI-P, Eva Sundari. Menurut Eva, DPR hanya bertugas untuk mendalami dan merevisi yang sudah ada, sedangkan ide draf tersebut berasal dari pemerintah.
"Draf tipikor kan dari pemerintah sendiri, bukan dari DPR. Ini termasuk keputusan pemerintah untuk program legislasi nasional (prolegnas) tahun ini," ujar Eva pada diskusi di YLBHI, Kamis (7/4/2011).
Eva mengatakan, seharusnya yang mengkritik DPR dan juga mempertanyakan komitmen pemerintah yang memiliki inisiatif mengeluarkan draf revisi UU tersebut. DPR, katanya, hanya merespons keputusan yang sudah dikeluarkan pemerintah.
"Sementara ini, draf kami (DPR) untuk KPK justru belum kami proses sama sekali karena kami sudah memutuskan ada empat undang-undang yang harus dijadikan prioritas di Komisi III. Namun, yang jelas tipikor awalnya dari pemerintah, makanya kami merespons," tegasnya.
Menurut Eva, tidak ada niat DPR untuk melakukan pelemahan terhadap KPK. Kalaupun ada, itu hanya respons-respons emosional sejumlah kalangan karena dikaitkan dengan beberapa kasus yang melibatkan anggota DPR yang sedang diusut KPK.
Eva mengatakan, DPR baru akan menyelesaikan UU yang mengatur KPK dan Tipikor setelah menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi tentang penyadapan yang juga berrhubungan erat dengan proses kerja di KPK.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.