Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Tak Ajukan Saksi Meringankan

Kompas.com - 06/04/2011, 16:56 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus terorisme Abu Bakar Ba'asyir memutuskan tidak akan menghadirkan saksi-saksi yang meringankan atau a de carge pada sidang selanjutnya. Tim pengacara Ba'asyir menilai majelis hakim yang diketuai Herry Swantoro tidak netral selama persidangan.

"Kita sudah tidak percaya lagi kepada majelis hakim karena mereka jelas-jelas menunjukkan keberpihakan. Bagaimana kita bisa percayai majelis hakim. Jadi kita pikir saksi-saksi a de carge tidak ada," ucap Mahendradatta, pengacara Ba'asyir, usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011).

Dengan keputusan itu, seusai mendengarkan seluruh ahli dari jaksa penuntut umum, pengadilan langsung memeriksa terdakwa Ba'asyir. Jaksa akan menghadirkan dua ahli lagi, yakni ahli psikologi Prof Sarlito Wirawan Sarwoni dan ahli hukum pidana Chairul Huda.

Achmad Michdan, pengacara Ba'asyir, mengemukakan bahwa pihaknya tidak akan menghadiri saat dua ahli itu memberi pendapat pada sidang selanjutnya. Pihaknya hanya akan hadir saat pemeriksaan Ba'asyir serta saat membacakan pembelaan atau pledoi.

Menurut Achmad, keputusan itu tak akan memberatkan Ba'asyir. "Ustadz (Ba'asyir) kan bukan baru sekali ini disidang. Kita kan tahu proses pengadilan tidak hanya di pengadilan negeri. Kan ada proses banding, kasasi, peninjauan kembali. Jadi kesempatan-kesempatan itu yang kita gunakan," katanya.

Seperti diberitakan, jaksa memutuskan tidak akan menghadirkan seluruh saksi yang berjumlah 138 orang. Menurut jaksa, 42 saksi yang telah memberi keterangan cukup untuk membuktikan keterlibatan Ba'asyir dalam pelatihan militer di Jalin Jantho, Aceh Besar. Akhirnya, jaksa langsung masuk dalam pemeriksaan ahli.

Pihak Ba'asyir terus mempermasalahkan izin dari majelis hakim untuk memeriksa 16 saksi melalui telekonferensi. Menurut mereka, permintaan pemeriksaan melalui telekonferensi merupakan rekayasa dari jaksa. Akhirnya, pihak Ba'asyir menolak mengikuti sidang serta melaporkan kelima hakim yang memeriksa perkara itu ke Komisi Yudisial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com