JAKARTA, KOMPAS.com — Setelah menolak mengikuti jalannya sidang berkali-kali, terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir akhirnya bersedia hadir di ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (6/4/2011).
Pasalnya, Ba'asyir ingin memberikan tanggapan keterangan salah satu ahli yang dihadirkan jaksa penuntut umum, yakni Muhtar Ali. "Saya akan mengikuti sidang saat ahlinya Muhtar," kata Ba'asyir saat ditanya Herry Swantoro, Ketua Majelis Hakim, apakah ia mau mengikuti sidang hari ini.
Selain Muhtar Ali, jaksa menghadirkan ahli Slamet Uliadi dan Maruli Simanjuntak. Ba'asyir tak bersedia mengikuti jalannya sidang kedua ahli itu.
Sonhadi, Direktur Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) Media Center, mengatakan, Muhtar akan menjelaskan mengenai syariat Islam. Pihak Ba'asyir menuding Muhtar tidak memiliki kapabilitas profesi untuk menjelaskan masalah i'dad (persiapan latihan fisik dan senjata).
"Ini karena beliau sehari-hari menjabat Kepala Seksi Pengendalian Nikah, Talak, Cerai, dan Rujuk, Kepala Seksi Bimbingan Kemasjidan, Kepala Sub Bidang Direktorat Kepenghuluan, dan Kepala Sub Bidang Direktorat Produk Halal," ucap Sonhadi di sela-sela sidang.
Seperti diketahui, Ba'asyir menolak mengikuti sidang jika jaksa tak mengubah dakwaan untuk dirinya. Ba'asyir meminta tak didakwa pasal dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Terorisme, tetapi didakwa Undang-Undang Darurat mengenai Senjata Api. Menurut dia, pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar bukan kegiatan terorisme.
Baca juga Pemerintah Kembali Dituding Berbohong
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.