Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Desak Penyelesaian RUU KUHAP

Kompas.com - 03/04/2011, 18:10 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sejumlah Lembaga Swadaya Masyarakat mendesak agar pembahasan Rancangan Undang-undang Tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang digagas sejak 2009 segera diselesaikan. Presiden diminta mengeluarkan Surat Presiden (Surpres) agar proses legislasi terhadap RUU tersebut dapat dimulai.

"RUU yang merupakan usulan pemerintah ini tidak pernah sampai ke parlemen, padahal RUU KUHAP menjadi agenda prolegnas (program legislasi nasional) sejak 2009 juga dalam 2011," ujar Kepala Litbang Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, Restaria Hutabarat dalam jumpa pers di kantor Yayasan Lembaha Bantuan Hukum Indonesia, Cikini, Jakarta, Minggu (3/4/2011).

Menurut Restaria, pembahasan RUU KUHAP tersebut mandek karena mendapat perlawanan dari penegak hukum, khususnya kepolisian. "Disinyalir penolakan dari Polri ini akibat adanya pengaturan tentang Hakim Komisaris dalam draft Undang-undangnya," katanya.

Menurutnya, Polri selalu mengemukakan penolakan atas konsep hakim komisaris. "Penolakan atas konsep adanya otoritas pengawasan terhadap upaya paksa adalah upaya serius untuk mempertahankan praktek penyiksaan, penyuapan, pemerasan, dan praktik mafia hukum di Polri," ujarnya.

Konsep hakim komisaris merupakan salah satu konsep yang ditawarkan dalam perbaikan Undang-undang KUHAP. Hakim komisaris merupakan lembaga di luar Polri yang memiliki fungsi pengawasan hukum acara dalam proses penyidikan dan penuntutan. Diharapkan konsep hakim komisaris dapat meminimalisir penyiksaan oleh penyidik, memperbaiki manajemen berperkara, dan mengakomodasi hak-hak korban.

Terkait perkembangan RUU KUHAP, menurut Restaria, drat RUU tersebut masih dalam pembahasan Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia. Draf RUU yang disusun Prof Andi Hamzah, guru besar hukum pidana Universitas Trisakti, dan kawan-kawan itu ditarik kembali Kemenhukham setelah masuk Sekretaris Negara pada Januari 2011. Penarikan tersebut, katanya, karena Polri belum menyepakati konsep hakim komisaris.

"Koalisi LSM mendatangi staf khusus Presiden, Denny Indrayana yang bilang bahwa Presiden sama sekali tidak pernah membahas RUU KUHAP dalam rapat kabinet. Koalisi bertemu dengan perwakilan Dirjen Menhukham dan Setneg menyatakan belum ada pembahasan antar departemen dan instansi terkait mengenai KUHAP sejak dratf RUU KUHAP ditarik dari Setneg," paparnya.

Adapun sejumlah LSM yang mendesak penyelesaian RUU KUHAP tersebut adalah LBH Jakarta, LeIP, PBHI, LBH Masyarakat, PSHK, MaPPI FH UI, LBH Mawar Saron, LBH APIK, CDS, ELSAM, YLBHI, PBH Peradi, dan ILRC.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Sempat Berkelakar Hanif Dhakiri Jadi Menteri, Muhaimin Bilang Belum Ada Pembicaraan dengan Prabowo

Nasional
PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

PKS Janji Fokus Jika Gabung ke Prabowo atau Jadi Oposisi

Nasional
Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Gerindra Ungkap Ajakan Prabowo Buat Membangun Bangsa, Bukan Ramai-ramai Masuk Pemerintahan

Nasional
PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

PKB Terima Pendaftaran Bakal Calon Kepala Daerah Kalimantan, Salah Satunya Isran Noor

Nasional
ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

ICW Sebut Alasan Nurul Ghufron Absen di Sidang Etik Dewas KPK Tak Bisa Diterima

Nasional
Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasdem Kaji Duet Anies-Sahroni di Pilkada Jakarta

Nasional
PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

PDI-P Tuding KPU Gelembungkan Perolehan Suara PAN di Dapil Kalsel II

Nasional
Demokrat Tak Ingin Ada 'Musuh dalam Selimut' di Periode Prabowo-Gibran

Demokrat Tak Ingin Ada "Musuh dalam Selimut" di Periode Prabowo-Gibran

Nasional
Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Maju di Pilkada Jakarta atau Jabar, Ridwan Kamil: 1-2 Bulan Lagi Kepastiannya

Nasional
Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Demokrat Harap Tak Semua Parpol Merapat ke Prabowo Supaya Ada Oposisi

Nasional
Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Bingung dengan Objek Gugatan PDI-P di PTUN, KPU Belum Tahu Mau Jawab Apa

Nasional
Gugat Dewas ke PTUN hingga 'Judicial Review' ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Gugat Dewas ke PTUN hingga "Judicial Review" ke MA, Wakil Ketua KPK: Bukan Perlawanan, tapi Bela Diri

Nasional
Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Sengketa Pileg, PPP Klaim Suara Pindah ke Partai Lain di 35 Dapil

Nasional
Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Pemerintah Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Tiga Lokasi

Nasional
KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

KPK Pertimbangkan Anggota DPR yang Diduga Terima THR dari Kementan jadi Saksi Sidang SYL

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com