JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Ketua DPR, Priyo Budi Santoso memperingatkan delapan orang menteri untuk melanjutkan pembahasan Rancangan Undang-undang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (RUU BPJS) dengan DPR. Jika kedelapan menteri masih "mogok", Priyo mengancam akan melaporkannya kepada Presiden. DPR akan menyurati delapan kementrian atas tembusan presiden.
"Permintaan saya menteri-menteri membuka kembali pembicaraan pada DPR, kalau mereka tetap ngambek, kita akan adukan pada Presiden. Karena undang-undang ini penting dan kami anggap prioritas karena masuk prolegnas," ujar Priyo di gedung DPR, Jakarta, Jumat (1/4/2011).
Priyo meminta agar para menteri tidak menyepelekan pembahasan RUU BPJS tersebut. Menurutnya, RUU BPJS penting untuk segera disahkan sebagai payung hukum dalam memberikan jaminan sosial pada rakyat.
"Kami punya waktu seminggu untuk melihat tanda-tanda niat baik menteri itu, karena habis tanggal 8 penutupan sidang, kita akan reses," lanjut Priyo.
Sebelumnya, delapan kementerian yakni Kementerian Keuangan, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Sosial, Kementerian Koordinator Kesejahteraan Rakyat, Kementerian Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian PPN/Kepala Bapenas, dan Kementerian BUMN enggan melanjutkan pembahasan RUU BPJS. Kedelapan kementrian itu belum menyepakati peran empat BUMN yakni Askes, Asabri, Taspen, dan Jamsostek sebagai pengelola BPJS.
Menurut Priyo, akan tidak sehat jika pemerintah menghentikan pembahasan RUU BPJS secara sepihak karena tarik-menarik kepentingan antar kementerian. Sebagai pimpinan, Priyo tidak dapat menahan jika fraksi-fraksi di parlemen kemudian mengajukan hak interpelasi.
"Bisa saja interpelasi ini akan mempertanyakan alasan-alasan apa pemerintah hentikan scara sepihak. Hingga kini belum ada jawaban jelas," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.