Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gus Choi Yakin Menang

Kompas.com - 29/03/2011, 19:38 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Anggota Komisi I DPR Fraksi PKB Effendy Choirie (Gus Choi) mengatakan, dirinya optimistis menang dalam gugatannya yang melaporkan DPP PKB dan Ketua DPR Marzuki Alie ke PN Jakarta Pusat terkait keputusan pemberhentian dirinya dari keanggotaan partai dan parlemen beberapa waktu lalu. Pasalnya, ia merasa tidak pernah melakukan sesuatu yang melanggar konstitusi.

"Saya optimistis menang karena tidak ada yang saya langgar, baik dalam konstitusi, kode etik, maupun tata tertib DPR. Bahkan, justru saya memperjuangkan misi partai untuk kepentingan rakyat," ujar Gus Choi kepada wartawan di Jakarta, Selasa (29/3/2011).

Ia menambahkan, jika dirinya menang dalam gugatannya tersebut, DPR harus segera memutuskan surat Pergantian Antar Waktu (PAW) yang berada di DPR yang saat ini masih terkatung-katung.

"Kalau saya menang surat itu (PAW) harus tutup buku selamanya. Karena memang secara subtansial saya tidak bersalah," jelasnya.

Ketika ditanya, apakah dirinya masih ingin terus berada dalam internal PKB seandainya menang, ia mengatakan belum memikirkan hal tersebut. "Itu masih kita pikirkan, apakah saya masih mau melanjutkan menjadi anggota DPR Fraksi PKB, dengan kondisi partai yang carut marut begini," katanya.

Sebelumnya, beberapa waktu lalu Gus Choi dan Lily Wahid menggugat DPP PKB ke PN Jakarta Pusat untuk mencabut surat keputusan pemberhentian dari keanggotaan partai dan DPR. Mereka juga menggugat Ketua DPR Marzuki Alie agar mencabut surat pemberitahuan pemberhentian keanggotaan Lily dan Gus Choi ke Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Ketua Tim Advokasi Lily dan Gus Choi, Jhonson Panjaitan, menjelaskan, hal yang dilanggar DPP PKB, yakni prosedur dan substansi pemberhentian. Keputusan dianggap tidak melalui tahap pemberian surat peringatan seperti diatur dalam Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga PKB. Seharusnya pemberhentian dilakukan setelah partai memberikan surat peringatan. Pemberhentian keduanya terkait sikap Lily dan Gus Choi yang memilih sikap berbeda saat pengambilan keputuksan hak angket kasus perpajakan di DPR pada bulan Februari lalu. Keduanya memilih sikap mendukung usulan angket, sementara Fraksi PKB menolak usulan angket bersama barisan koalisi di luar PKS dan Partai Golkar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

Nasional
Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

Nasional
Gejala Korupsisme Masyarakat

Gejala Korupsisme Masyarakat

Nasional
KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

Nasional
PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

Nasional
Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

Nasional
Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

Nasional
Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

Nasional
MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

Nasional
Paradoks Sejarah Bengkulu

Paradoks Sejarah Bengkulu

Nasional
Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

Nasional
Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

Nasional
Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

Nasional
Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

Nasional
Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com