Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Catat 9 Poin Lemah Revisi UU Tipikor

Kompas.com - 27/03/2011, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah justru melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, mengungkapkan, draf revisi UU terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini tidak menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Saat ini, draf revisi berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami mengkhawatirkan, revisi UU yang disusun pemerintah ini akan menghentikan denyut nadi pemberantasan korupsi dan justru akan lemah ketika RUU ini dibahas di DPR. Komitmen pemberantasan korupsi pemerintah diragukan," kata Donal, dalam diskusi mingguan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).

Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada penuntasan sejumlah persoalan hukum yang masih menggantung. Di antaranya, indikasi adanya mafia di lembaga penegakan hukum. "Secara substansial, UU Pemberantasan Tipikor yang berlaku saat ini, UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, tidak ada permasalahan signifikan sehingga perlu dilakukan revisi. Jadi, patut dipertanyakan, ada apa dengan niat pemerintah melakukan revisi?" ujarnya

Setidaknya ICW mencatat ada sembilan poin yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi. "Sembilan poin ini sangat mendasar. Apakah draf RUU ini untuk membonsai kewenangan KPK? Karena itu, kami menyimpulkan, revisi UU ini menjadi salah satu alat untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan KPK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah.

Berikut sembilan poin yang menjadi catatan ICW:

1. Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999.

2. Menghilangnya Pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor.

3. Hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal.

4. Penurunan ancaman hukuman minimal menjadi 1 tahun. Dalam UU yang berlaku saat ini, ancaman hukum antara 1-4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara.

5. Melemahnya sanksi untuk mafia hukum, seperti suap untuk aparat penegak hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com