Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

ICW Catat 9 Poin Lemah Revisi UU Tipikor

Kompas.com - 27/03/2011, 12:48 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai, draf revisi Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi versi pemerintah justru melemahkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Peneliti hukum ICW, Donal Fariz, mengungkapkan, draf revisi UU terhadap UU Nomor 31 Tahun 1999 jo UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi ini tidak menguatkan upaya pemberantasan korupsi. Saat ini, draf revisi berada di tangan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.

"Kami mengkhawatirkan, revisi UU yang disusun pemerintah ini akan menghentikan denyut nadi pemberantasan korupsi dan justru akan lemah ketika RUU ini dibahas di DPR. Komitmen pemberantasan korupsi pemerintah diragukan," kata Donal, dalam diskusi mingguan di Kantor ICW, Kalibata, Jakarta Selatan, Minggu (27/3/2011).

Menurutnya, pemerintah seharusnya fokus pada penuntasan sejumlah persoalan hukum yang masih menggantung. Di antaranya, indikasi adanya mafia di lembaga penegakan hukum. "Secara substansial, UU Pemberantasan Tipikor yang berlaku saat ini, UU No 31 Tahun 1999 jo UU No 20 Tahun 2001, tidak ada permasalahan signifikan sehingga perlu dilakukan revisi. Jadi, patut dipertanyakan, ada apa dengan niat pemerintah melakukan revisi?" ujarnya

Setidaknya ICW mencatat ada sembilan poin yang dinilai melemahkan upaya pemberantasan korupsi. "Sembilan poin ini sangat mendasar. Apakah draf RUU ini untuk membonsai kewenangan KPK? Karena itu, kami menyimpulkan, revisi UU ini menjadi salah satu alat untuk melemahkan upaya pemberantasan korupsi dan KPK," kata Koordinator Divisi Hukum dan Monitoring Peradilan ICW Febri Diansyah.

Berikut sembilan poin yang menjadi catatan ICW:

1. Menghilangkan ancaman hukuman mati yang sebelumnya diatur dalam Pasal 2 Ayat (2) UU Nomor 31 Tahun 1999.

2. Menghilangnya Pasal 2 yang paling banyak digunakan aparat penegak hukum dalam menjerat koruptor.

3. Hilangnya ancaman hukuman minimal di sejumlah pasal.

4. Penurunan ancaman hukuman minimal menjadi 1 tahun. Dalam UU yang berlaku saat ini, ancaman hukum antara 1-4 tahun untuk korupsi yang melibatkan penegak hukum dan merugikan keuangan negara.

5. Melemahnya sanksi untuk mafia hukum, seperti suap untuk aparat penegak hukum.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

“Oposisi” Masyarakat Sipil

“Oposisi” Masyarakat Sipil

Nasional
Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

Nasional
Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

Nasional
Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com