JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar Kementrian Kesehatan (Kemenkes) Ratna Dewi Umar, kembali mendatangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menjalani pemeriksaan. Ratna diperiksa sebagai saksi Sutejo Yuwono terkait kasus dugaan korupsi dalam pengadaan alat kesehatan untuk penanganan flu burung tahun 2006. Ratna mengatakan, dalam kasus tersebut dirinya hanya menjalankan perintah Menteri Kesehatan 2006 Siti Fadilah Supari mengenai perencanaan pengadaan alat kesehatan pada 2006.
"Jadi begini, saya hanya melaksanakan perintah Menkes (Siti Fadilah Sufari) saat itu, " kata Ratna kepada wartawan di Kantor KPK, Jakarta, Jumat (18/3/2011).
Dikatakan Ratna, perencanaan pengadaan alat kesehatan tersebut, sudah dibuat oleh Direktur Bina Pelayanan Medik Dasar sebelumnya. Bahkan, Ratna mengaku, dirinya selama pengadaan proyek, sudah melakukan efisiensi anggaran sebesar Rp 7 miliar lebih. Saat ditanya mengenai posisi pemegang proyek pengadaan, yakni PT Prasasti, Ratna meminta hal itu agar ditanyakan kepada penyidik KPK.
"Tanya sama tim penyidik, faktanya sudah saya ungkap semua disana," ungkap Ratna.
Sebelumnya, Ratna datang sebagai saksi yang ditetapkan sebagai tersangka olek KPK, Sutedjo Juwono. Sutedjo diduga telah melakukan mark up harga dalam pengadaan alat kesehatan. Perbuatannya tersebut dinilai telah menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 32 miliar dari total nilai proyek sekitar Rp 98 miliar. Ratna sendiri ditetapkan sebagai tersangka terkait posisinya selaku kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen dalam pengadaan alat kesehatan di Kemenkes saat itu. Ratna dijerat penyidik KPK melanggar Pasal 2 Ayat 1 dan 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.