Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Lily-Choirie Gugat PKB dan Marzuki Alie

Kompas.com - 16/03/2011, 16:32 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Lily Wahid dan Effendy Choirie akhirnya resmi mengajukan gugatan terhadap DPP PKB dan Ketua DPR RI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam keterangan pers di Gedung DPR RI, Rabu (16/3/2011), keduanya menyampaikan bahwa sudah mengajukan gugatan terkait pemecatan dari keanggotaan PKB dan usulan pergantian antar waktu (PAW) dengan pengurus DPP PKB sebagai pihak tergugat dan Marzuki Alie sebagai pihak yang turut tergugat.

"Kami mengajukan gugatan atas tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh partai kepada Pak Choirie dan Bu Lily serta kepada turt tergugat Ketua DPR karena tindakan mengirim surat ke KPU atas surat yang dikirim oleh DPP PKB," kata kuasa hukum Choirie, Jhonson Panjaitan.

Gugatan yang didaftarkan dengan berkas nomor 108 dan 109 ini diajukan keduanya tadi pagi. Menurut Jhonson, gugatan ini diajukan sebagai langkah untuk menghentikan operasi sistematik yang dilakukan partai pimpinan Muhaimin Iskandar ini untuk mendepak Lily dan Choirie.

"Karena seluruh langkah ini kita gunakan untuk menghentikan operasi sistematik, mekanisme yang paling cepat ya perdata, soal perselisihan parpol," ungkapnya.

Namun ke depannya, Jhonson mengatakan tak tertutup kemungkinan kliennya akan menempuh upaya hukum lainnya, termasuk mekanisme konstitusi untuk meminta pertanggungjawaban partai terhadap rakyat yang sudah memilih Choirie dan Lily sebagai wakilnya di DPR yang dengan putusan pemberhentian berarti telah dinegasikan begitu saja oleh partai, misalnya terkait pidana dan juga hak asasinya.

Jhonson berharap pengadilan segera mengeluarkan putusan provisi untuk menghentikan sementara proses pemberhentian keduanya dari keanggotaan PKB dan DPR RI. "Kita ajukan putusan provisi, sehingga presiden, DPR, KPU dan siapa saja menghormati hukum yang berlaku supaya tak melanjutkan apa yang selama ini secara sistematik dilakukan oleh DPP PKB, supaya seluruh proses ini dihentikan sampai berkekuatan hukum tetap," tandasnya.

Penjelasan Pasal 213 ayat 2 huruf h UU MPR, DPR, DPD dan DPRD mengatur bahwa dalam hal anggota partai politik diberhentikan oleh partai politiknya dan yang bersangkutan mengajukan keberatan melalui pengadilan, pemberhentiannya sah setelah adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com