Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ubaid Terima Dana Dari Ba'asyir

Kompas.com - 14/03/2011, 17:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Luthfi Haidaroh alias Ubaid mengakui mengumpulkan dana untuk membiayai pelatihan militer di Pegunungan Jalin Jantho di Aceh. Sebagian dana didapat dari terdakwa Abu Bakar Ba'asyir selaku Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT).

Ubaid mengaku beberapa kali menerima uang dari Ba'asyir. Ubaid menerima dana sebesar Rp 5 juta di rumah Ba'asyir di Ngruki, Solo, untuk membiayai survei lokasi di Aceh. "Rp 10 juta disuruh (Ba'asyir) minta ke Thoyib (bendahara JAT Surakarta)," kata dia saat bersaksi di sidang Ba'asyir, Senin (14/3/2011).

Ubaid juga mengakui menerima dana lain dari Ba'asyir sebesar 5.000 dollar AS dan Rp 120 juta. Ubaid mengaku tidak ingat secara persis rincian dana yang diterima dari Ba'asyir. Dia hanya membenarkan ketika dikonfirmasi jaksa apakah benar total dana yang dia terima dari Ba'asyir dan pihak-pihak lain yakni sebesar Rp 775 juta, 5.000 dollar AS, dan Rp 27 juta dalam bentuk giro.

Dikatakan Ubaid, mayoritas uang itu diserahkan ke Yahya Ibrahim alias Dulmatin selaku inisiator pelatihan. Sebagian kecil diserahkan ke Abudullah Sonata atas perintah Dulmatin. Uang itu digunakan untuk membeli berbagai jenis senjata api, amunisi, transportasi, logistik, peralatan perang, dan keperluan lain.

Jaksa sempat menunjukkan belasan senjata api jenis AK-47 dan M16, ribuan amunisi, dan barang bukti lain untuk mengkonfirmasi ke Ubaid apakah barang bukti itu digunakan dalam pelatihan. Berbagai barang bukti itu dijejerkan di depan majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Paradoks Sejarah Bengkulu

    Nasional
    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com