Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kombes Eko Budi Masih Boleh di Reserse

Kompas.com - 09/03/2011, 12:51 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Hasil sidang kode etik dan profesi di Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri Kombes Eko Budi Sampurno, salah satu terperiksa terkait kasus Gayus Halomoan Tambunan, masih diperbolehkan bekerja di bidang reserse.

Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Kombes Boy Rafli Amar mengatakan, komisi kode etik memutuskan Eko wajib meminta maaf secara langsung dan tertulis kepada institusi Polri. Selain itu, Eko diwajibkan mengikuti pembinaan ulang profesi di bidang etika dan moral.

"Perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," ucap Boy melalui pesan singkat kepada Kompas.com, Rabu (9/3/2011). Putusan itu telah dibacakan secara tertutup pada sidang pekan lalu.

Dikatakan Boy, Eko terbukti melanggar Pasal 5 huruf A dan B dan Pasal 7 ayat 1 dan 3 Perkab Nomor 7 Tahun 2006 tentang Kode Etik Profesi Polri. Fakta di persidangan, kata Boy, Eko tidak melakukan gelar perkara penyidikan kasus Gayus saat menjabat Kanit IV Pencucian uang Direktorat II Ekonomi Khusus Bareskrim Polri.

Selain itu, lanjut Boy, Eko tidak pernah memanggil para penyidik untuk menanyakan perkembangan penyidikan. "Padahal terperiksa adalah pejabat yang bertanggungjawab mengendalikan perkara money laundering yang ditangani," kata dia.

Pelanggaran lain, tambah Boy, Eko telah terpengaruh dengan pendapat AKBP Mardiyani, salah satu penyidik, untuk membuka blokir rekening Gayus senilai Rp 28 miliar. Padahal, kata dia, uang itu diduga hasil pencucian uang dan korupsi.

"Kemudian terperiksa tidak memberi saran kepada Direktur II Eksus Bareskrim yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman sebagai pengambil kebijakan sehingga pembukaan blokir ditandatangani oleh Raja," jelas Boy.

Seperti diberitakan, hingga saat ini, Eko adalah satu-satunya anggota yang masih diperbolehkan bekerja di bidang reserse. Tiga terperiksa lain, yakni Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, dan AKBP Mardiyani, dipindahkan dari bagian reserse lantaran dinilai tak layak menjadi penyidik.

Adapun Kompol Arafat Enanie dan AKP Sri Sumartini direkomendasi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Terperiksa terakhir, yakni Brigjen (Pol) Raja Erizman, masih menjalani sidang kode etik.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Soroti Ketimpangan, Megawati: Bisa Beli Handphone, tapi Risma Nangis Ada Juga yang Tinggal di Kandang Kambing

Nasional
Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Ganjar Pranowo: 17 Poin Rekomendasi Rakernas Beri Gambaran Sikap Politik PDIP

Nasional
Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Sambut Pilkada 2024, Megawati Minta Kader PDIP Turun ke Akar Rumput

Nasional
Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Besok, Joice Triatman dan Pegawai di Nasdem Tower Jadi Saksi di Sidang SYL

Nasional
Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Bongkar Aliran Uang, KPK Bakal Hadirkan Istri, Anak dan Cucu SYL di Persidangan

Nasional
Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Megawati: Posisi Politik PDI-P Selama Ini Diputuskan dalam Kongres Partai

Nasional
Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Soal Jatah Menteri untuk Demokrat, Wasekjen: Itu Hak Prerogatif Pak Prabowo...

Nasional
Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Rekomendasi Rakernas Kelima PDI-P, Megawati Diminta Kesediaannya untuk Kembali Jadi Ketum

Nasional
Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Pertamina Patra Niaga Terus Tertibkan Operasional SPBE

Nasional
Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Megawati: Ada yang Lama Ikut Katanya Ibu Menghina Sebut Kader, Tahulah Siapa...

Nasional
Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Pengamat: Permintaan Maaf PDI-P Atas Kadernya yang Melanggar Konstitusi untuk Tunjukkan Sikap Legowo

Nasional
Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Megawati: Sekarang Tuh Hukum Versus Hukum, Terjadi di MK, KPK, KPU

Nasional
Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Ketua DPD PDIP Jatim Said Abdullah Dukung Megawati Soekarnoputri Kembali jadi Ketua Umum PDIP

Nasional
Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Ditinggal Jokowi, PDI-P Disebut Bisa Menang Pileg karena Sosok Megawati

Nasional
Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Rakernas V PDI-P Rekomendasikan ke Fraksi DPR Dorong Kebijakan Legislasi Tingkatkan Kualitas Demokrasi Pancasila

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com