Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cirus Tak Ditanya soal Uang Suap

Kompas.com - 04/03/2011, 20:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Dari 30 pertanyaan yang telah diajukan penyidik Bareskrim Polri, jaksa Cirus Sinaga tak ditanya terkait penerimaan suap. Cirus diperiksa sebagai tersangka terkait kasus korupsi dalam mafia kasus Gayus Halomoan Tambunan.

"Pertanyaan soal uang enggak ada ya. Hanya masalah administrasi penelitian perkara," ucap Tumbur Simanjuntak, penasihat hukum Cirus, sesuai pemeriksaan di Mabes Polri, Jumat (4/3/2011) sekitar pukul 20.00. Cirus diperiksa sejak pukul 10.00.

Tumbur mengatakan, pertanyaan yang diajukan seputar kronologi penetapan pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan yang dikenakan ke Gayus. Cirus juga ditanya terkait pertemuan dengan Kompol Arafat Enanie, AKP Sri Sumartini, dan Haposan Hutagalung di Hotel Kristal, Jaksel.

"Cirus dan semua jaksa kasus Antasari sudah kumpul di sana (Hotel Kristal). Jadi bukan sengaja bertemu (Arafat, Sri Sumartini, dan Haposan) di sana," kata Tumbur.

Kepada wartawan, Cirus enggan berkomentar terkait pemeriksaan. Pria yang mengenakan pakaian batik warna coklat itu memilih masuk ke mobil Mercedes-Benz warna biru. Rencananya, Cirus akan melanjutkan pemeriksaan pada Selasa pekan depan.

Seperti diberitakan, Cirus dijerat Pasal 12 huruf e, Pasal 21, dan Pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor. Penetapan tersangka kasus korupsi itu setelah melewati proses panjang. Cirus juga dijerat Pasal 263 KUHP terkait pemalsuan dokumen.

Berdasarkan fakta di persidangan, pertemuan di Hotel Kristal membicarakan pasal yang dijeratkan ke Gayus. Saat itu, menurut Arafat, Cirus mengatakan tak dapat menangani kasus Gayus jika hanya dikenakan pasal korupsi dan pencucian uang.

Kedua pasal itu harus ditangani bidang pidana khusus. Adapun Cirus bekerja di bidang pidana umum. Setelah diminta menambah pasal oleh Fadil supaya berkas perkara dinyatakan lengkap, Sri Sumartini akhirnya menambahkan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan ke Gayus.

Cirus juga diduga memberi petunjuk kepada penyidik agar hanya menyita harta Gayus senilai Rp 370 juta dari total harta senilai Rp 28 miliar di rekening yang diblokir penyidik Bareskrim Polri. Akibatnya, Polri membuka blokir rekening Gayus.

Fakta di sidang lainnya, Cirus menghilangkan pasal korupsi dalam dakwaan. Nazran Aziz, salah satu JPU, mengaku hanya menyalin dakwaan dari rencana dakwaan (rendak) yang disusun Cirus. Dalam rendak, hanya ada pasal penggelapan dan pencucian uang. "Rendak itu tak mengikat (tak wajib diikuti)," kata Tumbur.

Gayus mengaku menggelontorkan uang untuk jaksa melalui Haposan. Salah satu uang yang diberikan agar jaksa tak menuntut tinggi.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

Nasional
Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

Nasional
Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Kabinet Prabowo: Antara Pemerintahan Kuat dan Efektif

Nasional
Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Gerindra Jelaskan Maksud Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Tak Mau Kerja Sama

Nasional
[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

[POPULER NASIONAL] Prabowo Minta yang Tak Mau Kerja Sama Jangan Ganggu | Yusril Sebut Ide Tambah Kementerian Bukan Bagi-bagi Kekuasaan

Nasional
Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com