Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ary Muladi Khawatirkan Kasasi Anggodo

Kompas.com - 04/03/2011, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Terdakwa kasus percobaan penyuapan terhadap pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ary Muladi, mengaku khawatir jika putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasi Anggodo Widjojo akan berimbas pada dirinya. Kuasa hukum Ari Muladi, Sugeng Teguh Santoso menilai, putusan MA yang mengatakan Anggodo bersama-sama Ary Muladi melakukan pemufakatan jahat tersebut berlebihan.

"Dia (Ary) khawatir, apalagi namanya disebut bersama-sama. Sebetulnya, putusan itu berlebihan karena itu bukan perkara Ary Muladi," kata Sugeng usai mendampingi Ari di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Jumat (4/3/2011).

Seperti diberitakan, MA menolak kasasi Anggodo. Menurut putusan tersebut, selain terbukti melakukan pemufakatan jahat dan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 15 jo Pasal 5 ayat (1) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999, Anggodo juga terbukti dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 21 UU Nomor 31 Tahun 1999.

Anggodo bersama-sama dengan Ary Muladi secara sah dan meyakinkan terbukti melakukan pemufakatan jahat untuk melakukan perbuatan korupsi, yakni mencoba menyuap pimpinan dan penyidik KPK. Upaya suap lebih dari Rp 5 miliar tersebut dilakukan guna menggagalkan penyidikan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Departemen Kehutanan melibatkan Anggoro yang kini masih buron.

Dengan terbuktinya pasal 21 dan terdapat nama Ary dalam putusan tersebut, Sugeng khawatir jika Ary terseret dalam perkara menghalang-halangi penyidikan seperti Anggodo.

"Ary menghalang-halangi itu tidak. Karena pertama, kronologis itu palsu." kata Sugeng.

"Yang melaporkan pasal 21 itu saya, yang dilimpahkan oleh Mabes Polri itu kan pasal percobaan penyuapan. Tapi, yang melaporkan pasal 21 menghalangi penyidikan itu kami pada 13 November. Jadi, tidak mungkin Ary mau melaporkan hal itu kalau dia terlibat," papar Sugeng.

Dia juga menjelaskan, bahwa peran Ary dan Anggodo dalam perkara percobaan suap tersebut berbeda. Bahkan dalam pemeriksaan di Mabes Polri, kliennya itu mencabut berita acara pemeriksaan sebelumnya yang mengatakan dirinya memberi Rp 5 miliar kepada pimpinan KPK, Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Tanggal 13 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

Nasional
Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Kesiapan Infrastruktur Haji di Arafah, Muzdalifah, dan Mina Sudah 75 Persen

Nasional
Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Cek Pelabuhan Ketapang, Kabaharkam Pastikan Kesiapan Pengamanan World Water Forum 2024

Nasional
Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Prabowo Sebut Soekarno Milik Bangsa Indonesia, Ini Respons PDI-P

Nasional
Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Ganjar Serahkan ke PDI-P soal Nama yang Bakal Maju Pilkada Jateng

Nasional
Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Ini Kata Ganjar

Nasional
Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Bertemu Calon-calon Kepala Daerah, Zulhas Minta Mereka Tiru Semangat Jokowi dan Prabowo

Nasional
7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

7 Jenis Obat-obatan yang Disarankan Dibawa Jamaah Haji Asal Indonesia

Nasional
Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Visa Terbit, 213.079 Jemaah Haji Indonesia Siap Berangkat 12 Mei

Nasional
Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Soal Usulan Yandri Susanto Jadi Menteri, Ketum PAN: Itu Hak Prerogatif Presiden

Nasional
Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Di Australia, TNI AU Bahas Latihan Bersama Angkatan Udara Jepang

Nasional
BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

BPK Buka Suara usai Auditornya Disebut Peras Kementan Rp 12 Miliar

Nasional
Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Chappy Hakim: Semua Garis Batas NKRI Punya Potensi Ancaman, Paling Kritis di Selat Malaka

Nasional
Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Prabowo Diminta Cari Solusi Problem Rakyat, Bukan Tambah Kementerian

Nasional
Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Zulhas: Anggota DPR dan Gubernur Mana yang PAN Mintai Proyek? Enggak Ada!

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com