JAKARTA, KOMPAS.com - Polisi diminta untuk tidak melakukan kriminalisasi terhadap warga Ahmadiyah dalam kasus penyerangan di Cikeusik, Banten. Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyesalkan langkah kepolisian yang menjadikan seorang warga Ahmadiyah sebagai tersangka dalam peristiwa tersebut.
Ketua YLBHI Erna Ratnaningsih di Jakarta, Selasa (1/3/2011), menyampaikan, Polisi menetapkan Deden, seorang warga Ahmadiyah sebagai tersangka. Menurut Erna, Deden bukan pelaku penyerangan. Ia adalah satu dari 17 warga Ahmadiyah yang diserang ribuan massa. Deden disangka menghasut dan melawan pejabat negara.
"Kami ingin mencegah jangan sampai pihak kepolisian yang menangani kasus Cikeusik melakukan kriminalisasi. Korban yang harusnya dilindungi justru dijadikan tersangka atau yang disalahkan," ujar Erna.
Menurutnya, polisi terkesan mencari aman dengan mengakomodir desakan dari kelompok-kelompok penentang Ahmadiyah.
Selanjutnya, Erna mendesak kepolisian bersikap profesional dan independen dalam menyelesaikan kasus Cikeusik. Bukan berpihak kepada para pelaku-pelaku tindak kekerasan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.