Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengan Tiga Bintang, Susno Membela Diri

Kompas.com - 24/02/2011, 14:29 WIB
Sandro Gatra

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan pakaian dinas Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/201 ) siang. Kali ini, Susno tak dikawal jaksa penuntut umum seperti sidang-sidang sebelumnya. Susno berjalan bebas didampingi tim pengacara.

Mantan Kepala Bareskrim Polri itu juga tak berangkat dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebelum ke pengadilan, Susno sempat menghadap Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri. "Abis ngantor ini," kata Susno singkat.

Susno enggan berkomentar banyak kepada puluhan wartawan sebelum ia membacakan pledoi atau pembelaan pribadi terkait dua perkara yang menjeratnya. "Nanti saja," kata Susno.

Tak lama setelah ia masuk ke ruang sidang utama, majelis hakim menyusul masuk. Charis Mardiyanto, Ketua Majelis Hakim langsung mempersilakan Susno membacakan pledoi. Tak seperti para terdakwa lain, Susno memilih berdiri saat membacakan pledoi. Dengan tiga bintang masih terpasang di pundak, Susno lalu membela diri.

Untuk diketahui, Susno untuk pertama kali mengenakan pakaian dinas setelah ditahan oleh institusinya pada Senin (11/5/2011). Susno mengenakan pakaian dinas setelah ia dibebaskan demi hukum dari tahanan PN Jaksel.

Susno memberikan pembelaan terkait tuduhan menerima uang senilai Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kabareskrim Polri. Menurut jaksa, uang itu agar kasus ikan arwana yang dilaporkan klien Haposan, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.

Selain itu, Susno akan memberi pembelaan terkait tuduhan memotong dana pengamanan pemilukada Jawa Barat Tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jabar. Menurut jaksa, Susno memerintah Maman Abdulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar.

Terkait dua perkara itu, Susno dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Susno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    MK Jadwalkan Putusan 'Dismissal' Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    MK Jadwalkan Putusan "Dismissal" Sengketa Pileg pada 21-22 Mei 2024

    Nasional
    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Mahfud Ungkap Jumlah Kementerian Sudah Diminta Dipangkas Sejak 2019

    Nasional
    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Tanggapi Ide Tambah Kementerian, Mahfud: Kolusinya Meluas, Rusak Negara

    Nasional
    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    [POPULER NASIONAL] Perbandingan Jumlah Kementerian Masa Megawati sampai Jokowi | Indonesia Kecam Serangan Israel ke Rafah

    Nasional
    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 12 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Tanggal 11 Mei 2024 Memperingati Hari Apa?

    Nasional
    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Demokrat Anggap Rencana Prabowo Tambah Kementerian Sah Saja, asal...

    Nasional
    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Indonesia Digital Test House Diresmikan, Jokowi: Super Modern dan Sangat Bagus

    Nasional
    Menko Polhukam Harap Perpres 'Publisher Rights' Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Menko Polhukam Harap Perpres "Publisher Rights" Bisa Wujudkan Jurnalisme Berkualitas

    Nasional
    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

    Nasional
    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Kasus Dugaan Asusila Ketua KPU Jadi Prioritas DKPP, Sidang Digelar Bulan Ini

    Nasional
    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Gubernur Maluku Utara Nonaktif Diduga Cuci Uang Sampai Rp 100 Miliar Lebih

    Nasional
    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Cycling de Jabar Segera Digelar di Rute Anyar 213 Km, Total Hadiah Capai Rp 240 Juta

    Nasional
    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Hindari Konflik TNI-Polri, Sekjen Kemenhan Sarankan Kegiatan Integratif

    Nasional
    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    KPK Tetapkan Gubernur Nonaktif Maluku Utara Tersangka TPPU

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com