JAKARTA, KOMPAS.com - Dengan pakaian dinas Polri, Komisaris Jenderal Susno Duadji mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (24/2/201 ) siang. Kali ini, Susno tak dikawal jaksa penuntut umum seperti sidang-sidang sebelumnya. Susno berjalan bebas didampingi tim pengacara.
Mantan Kepala Bareskrim Polri itu juga tak berangkat dari Rumah Tahanan Mako Brimob Kelapa Dua, Depok. Sebelum ke pengadilan, Susno sempat menghadap Kepala Polri Jenderal Timur Pradopo di Mabes Polri. "Abis ngantor ini," kata Susno singkat.
Susno enggan berkomentar banyak kepada puluhan wartawan sebelum ia membacakan pledoi atau pembelaan pribadi terkait dua perkara yang menjeratnya. "Nanti saja," kata Susno.
Tak lama setelah ia masuk ke ruang sidang utama, majelis hakim menyusul masuk. Charis Mardiyanto, Ketua Majelis Hakim langsung mempersilakan Susno membacakan pledoi. Tak seperti para terdakwa lain, Susno memilih berdiri saat membacakan pledoi. Dengan tiga bintang masih terpasang di pundak, Susno lalu membela diri.
Untuk diketahui, Susno untuk pertama kali mengenakan pakaian dinas setelah ditahan oleh institusinya pada Senin (11/5/2011). Susno mengenakan pakaian dinas setelah ia dibebaskan demi hukum dari tahanan PN Jaksel.
Susno memberikan pembelaan terkait tuduhan menerima uang senilai Rp 500 juta dari Haposan Hutagalung melalui Sjahril Djohan saat menjabat Kabareskrim Polri. Menurut jaksa, uang itu agar kasus ikan arwana yang dilaporkan klien Haposan, Ho Kian Huat, segera ditangani penyidik Bareskrim Polri.
Selain itu, Susno akan memberi pembelaan terkait tuduhan memotong dana pengamanan pemilukada Jawa Barat Tahun 2008 saat menjabat Kepala Polda Jabar. Menurut jaksa, Susno memerintah Maman Abdulrahman selaku Kepala Bidang Keuangan Polda Jabar untuk memotong dana sekitar Rp 8,5 miliar dari total dana hibah Pemprov Jabar senilai Rp 27,7 miliar.
Terkait dua perkara itu, Susno dituntut jaksa dengan hukuman tujuh tahun penjara ditambah denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Susno juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 8,5 miliar.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.