Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bachtiar Tolak Disebut Aktor Intelektual

Kompas.com - 22/02/2011, 13:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa Bachtiar Chamsyah, mantan Menteri Sosial, menolak uraian tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang menyebut dirinya sebagai aktor intelektual dalam perkara korupsi terkait proyek pengadaan sapi impor, mesin jahit, dan kain sarung di Kementerian Sosial.

Menurut Bachtiar, penunjukkan langsung rekanan dalam tiga proyek itu atas inisiatif Amrun Daulay saat menjabat Direktur Jenderal Bantuan Sosial di Kemensos.

"Itu kan usul dia," ujar Bachtiar seusai mendengar tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/2/2011).

Adapun jaksa menuntut Bachtiar dengan hukuman penjara selama 3 tahun ditambah denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan. Menurut jaksa, Bachtiar terbukti memberi perintah melakukan penunjukkan langsung rekanan. Dalam tiga proyek itu negara dirugikan sekitar Rp 35,7 miliar.

Bachtiar mengatakan, tidak akan ada menteri yang mampu menghafal seluruh isi Keppres Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa.

"Usul penunjukan langsung itu dari bawah. Tak ada satu pun menteri yang hafal Keppres itu, yang tahu itu Dirjen. Dia diangkat Presiden karena keahliannya," ujarnya.

"Bacalah usul dia (Amrun), dokumennya kan tidak rahasia. Kepada yang terhormat Menteri Sosial. Berdasarkan peraturan begini tidak bertentangan dengan UU, kami mohon diadakan penunjukan langsung," papar Bachtiar.

Berdasarkan uraian jaksa dalam tuntutan, Bachtiar menyimpulkan bahwa kasus yang menjeratnya hanya masalah kebijakan.

"Tidak ada satu sen pun saya terima. Andai kata saya niat buruk dengan setuju tunjuk langsung, ada dong bagian (uang) buat saya. Ini kan tidak ada," katanya.

Rencananya, Bachtiar akan menyampaikan pembelaan atau pleidoi pribadi pada Selasa (8/3/2011) mendatang.

Izin berobat

Seusai mendengar tuntutan, tim pengacara Bachtiar menyampaikan surat permohonan izin ke rumah sakit kepada majelis hakim. Bachtiar akan melakukan rontgen di bagian kaki setelah terjatuh saat bermain tenis meja di dalam Rutan Kelas I Cipinang.

"Permohonan izin berobat dapat kita penuhi," kata ketua majelis hakim.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com