Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bachtiar Chamsyah Dituntut Tiga Tahun Penjara

Kompas.com - 22/02/2011, 12:34 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Mantan Menteri Sosial Bachtiar Chamsyah dituntut jaksa penuntut umum dengan hukuman selama tiga tahun penjara. Bachtiar menjadi terdakwa dalam kasus dugaan korupsi. Jaksa menilai Bachtiar terbukti melakukan korupsi bersama-sama terkait dengan tiga perkara, yakni pengadaan mesin jahit, sapi impor, dan sarung di Kementerian Sosial.

Selain dituntut hukuman penjara, Bachtiar juga dituntut denda sebesar Rp 100 juta. "Subsider selama tiga bulan kurungan," ucap Supardi, salah satu jaksa, saat membacakan tuntutan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (22/2/2011).

Menurut jaksa, selaku Mensos dan kuasa pengguna anggaran, Bachtiar terbukti menyalahgunakan wewenang dengan melakukan penunjukan langsung tiga proyek. Penunjukkn langsung itu, kata jaksa, telah menguntungkan berbagai pihak dan merugikan keuangan negara sekitar Rp 35,7 miliar.

Atas kasus itu, jaksa menjerat dengan Pasal 3 jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo Pasal 65 Ayat 1 KUHP.

Dalam tuntutan, jaksa tak mengenakan ke Bachtiar pembayaran uang pengganti. Pasalnya, para rekanan yang pernah menerima uang hasil proyek telah mengembalikan uang negara ke KPK dengan nilai total sekitar Rp 2,8 miliar. Selain itu, Bachtiar juga tidak terbukti menikmati uang hasil korupsi.

Hal-hal yang memberatkan Bachtiar, kata jaksa, perbuatannya dilakukan saat pemerintah tengah giat memberantas korupsi. Adapun hal-hal yang meringankan, "Belum pernah dihukum, kooperatif, tidak menikmati keuntungan secara pribadi, serta berjasa dalam pemerintahan," ujar jaksa.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com