Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemanggilan Mega Tidak Sesuai KUHAP

Kompas.com - 21/02/2011, 14:00 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Ketua DPP PDI-P bidang Hukum Trimedya Panjaitan mengatakan, pemanggilan Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri sebagai saksi meringankan tidak sesuai dengan aturan yang terdapat pada Pasal 1 butir 27 KUHAP.

Isi pasal ini secara garis besar menyatakan, keterangan saksi adalah alat bukti dalam perkara pidana. Keterangan tersebut harus yang didengar, dilihat, dan dialami sendiri oleh saksi dengan menyebutkan alasan dan pengetahuannya itu.

Trimedya menyatakan, Megawati memang tidak ada relevansi untuk hadir karena tidak memenuhi kriteria dalam KUHAP. "Kami telah mencermati dan menganalisa secara hukum, tidak ada relevansinya antara Ibu Mega, dan juga pemanggilan ini tidak sesuai dengan syarat-syarat formil dan materil seperti yang diatur dalam Pasal 1 butir 27 KUHAP," ungkap Trimedya saat jumpa pers usai memberi keterangan kepada penyidik KPK di Gedung KPK, Jakarta, Senin (21/2/2011).

Trimedya bersama Sekjen DPP PDI-P Tjahjo Kumolo mendatangi Gedung KPK untuk memberikan kesaksian yang meringankan bagi dua politisi PDI-P, Poltak Sitorus dan Max Moein, yang ditahan dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia pada tahun 2004 yang dimenangi Miranda Swaray Goeltom.

Trimedya berpendapat, selain bertentangan dengan KUHAP, kedudukan Mega secara hierarkis juga tidak ada sangkut pautnya dengan kejadian tersebut. Oleh karena itu, Tjahjo yang merupakan Ketua Fraksi PDI-P periode 2004-2009 menggantikan Megawati sebagai saksi meringankan.

"Secara hierarkis, kan Bu Mega sebagai ketua umum sangat jauh relevansinya dengan kasus itu. Semua yang dilakukan fraksi kan tidak serta merta semua dilaporkan ke DPP. Sebagai Ketua Fraksi tentu Pak Tjahjo yang lebih tahu," tutur Trimedya.

Menurut Trimedya, meskipun Mega tidak mendatangi KPK, Ia dan Tjahjo Kumolo tetap datang untuk menghormati proses hukum yang dijalankan KPK. Meskipun PDI-P tetap meminta KPK mencermati lagi KUHAP tersebut.

"Kami meminta KPK, selektif dan mengkaji betul apakah saksi meringankan ini sudah memenuhi syarat-syarat tersebut," kata Trimedya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Istri di Minahasa Dibunuh karena Mengigau, Komnas Perempuan Sebut Fenomena Femisida

    Nasional
    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Kabaharkam Siapkan Strategi Pengamanan Khusus di Akses Masuk Pelabuhan Jelang WWF ke-10 di Bali

    Nasional
    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Ketua KPU Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada, Pakar: Jangan-jangan Pesanan...

    Nasional
    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

    Nasional
    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Minta La Nyalla Kembali Pimpin DPD RI, Fahira Idris: Penguatan DPD RI Idealnya Dipimpin Sosok Pendobrak

    Nasional
    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Sejumlah Bantuan Jokowi ke Prabowo Siapkan Pemerintahan ke Depan...

    Nasional
    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Amankan World Water Forum 2024 di Bali, Korlantas Kirim 1.532 Polantas Gabungan

    Nasional
    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Sudirman Said Angkat Bicara soal Isu Mau Maju Cagub Independen di Pilgub Jakarta

    Nasional
    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Soal Revisi UU Kementerian Negara, Yusril Sebut Prabowo Bisa Keluarkan Perppu Usai Dilantik Jadi Presiden

    Nasional
    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    “Oposisi” Masyarakat Sipil

    Nasional
    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Soal Pernyataan Prabowo, Pengamat: Ada Potensi 1-2 Partai Setia pada Jalur Oposisi

    Nasional
    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Pakar Nilai Ide KPU soal Caleg Terpilih Dilantik Usai Kalah Pilkada Inkonstitusional

    Nasional
    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Pakar Pertanyakan KPU, Mengapa Sebut Caleg Terpilih Tak Harus Mundur jika Maju Pilkada

    Nasional
    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Prabowo Sebut Jangan Ganggu jika Ogah Kerja Sama, Gerindra: Upaya Rangkul Partai Lain Terus Dilakukan

    Nasional
    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Prabowo Minta Pemerintahannya Tak Diganggu, Gerindra Pastikan Tetap Terbuka untuk Kritik

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com