Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jimly: Saya Sarankan Mega Datang ke KPK

Kompas.com - 19/02/2011, 15:54 WIB

JAKARTA,KOMPAS.com — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Jimly Asshiddiqie menyarankan Ketua Umum Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan Megawati Soekarnoputri memenuhi pemanggilan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mega dipanggil KPK untuk menjadi saksi meringankan untuk beberapa tersangka dari Fraksi PDI-P. Sejumlah politisi PDI-P yang terlibat kasus traveler's cheque DGS BI Miranda S Goeltom, antara lain Engelina Pattiasina, Ni Luh Mariani, dan Muhammad Iqbal.

Berdasarkan informasi dari Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johan Budi, KPK menjadwalkan Megawati datang sebagai saksi meringankan berdasarkan permintaan para tersangka. Mega akan dimintai keterangan pada Senin pekan depan.

"Itu, kan, (pemanggilan Megawati) maksudnya untuk meringankan, ya tidak apa-apa. Sebagai pemimpin baik kalau Ibu Mega mengikuti itu. Saya menyarankan Ibu Mega datang saja dengan jiwa yang besar," kata Jimly Asshiddiqie seusai menghadiri peluncuran Institut Gerakan di Gedung LIPI, Sabtu (19/2/2011).

Menurut Jimly, memang ada kesulitan bagi seorang tokoh politik besar seperti Megawati untuk memenuhi pemanggilan KPK yang bersinggungan dengan masalah yang Mega tidak terlibat. Namun, Jimly percaya kebesaran nama Mega tidak akan terpengaruh oleh pemanggilan tersebut.

"Saya kira juga ada kesulitan bagi tokoh politik seperti Ibu Mega. Namun, saya percaya Ibu Mega sudah jauh lebih besar ketimbang takut nama baiknya rusak hanya gara-gara ini. Dia sudah di atas ini. Jadi, saya sarankan datang saja, tak apa-apa," ujar Jimly.

Jimly berharap kedatangan Mega akan memberikan pendidikan kepada masyarakat bahwa menjadi saksi untuk sebuah proses hukum bukanlah aib. Hal ini karena kesadaran hukum masyarakat yang kurang dan selalu beranggapan dipanggil KPK atau kepolisian merupakan aib.

"Ibu Mega, ikuti saja, sekaligus memberi pendidikan kepada masyarakat bahwa ini, kan, hanya untuk saksi. Problemnya, di masyarakat kita kesadaran hukumnya belum meningkat. Kalau dipanggil KPK, polisi, dan kejaksaan, itu seolah-olah aib. Itu juga harus dipertimbangkan," tuturnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com