Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ba'asyir Kumpulkan Rp 1 Miliar

Kompas.com - 14/02/2011, 12:07 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir didakwa mengumpulkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membeli senjata api, amunisi, dan membiayai kegiatan pelatihan militer di Aceh. Menurut jaksa penuntut umum, selain diserahkan oleh para pengikutnya, sebagian uang diserahkan langsung oleh Ba'asyir.

Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011), disebutkan, Ba'asyir menyerahkan langsung uang sebesar Rp 5 juta dan 5.000 dollar AS kepada Joko Pitono alias Yahya Ibrahim alias Dulmatin. Uang itu diserahkan di rumah Ba'asyir di Ngruki, Solo, Jawa Tengah.

Menurut jaksa, dana lain berasal dari sumbangan para anggota Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) di berbagai daerah atas perintah Ba'asyir. Sumbangan itu seperti dari JAT wilayah Bima Rp 80 juta, JAT Surakarta Rp 160 juta, JAT Jawa Timur Rp 17 juta, JAT Jawa Tengah Rp 25 juta, JAT Bekasi Rp 250 juta, dan anggota di wilayah lain.

Mereka yang terlibat pendanaan, menurut jaksa, adalah Thoyib, Syarif Usman, Hariyadi Usman, Abul Hakim, Uqbah, Afif Abul Majid, Abdul Haris, Yudo, dan Ubaid.

Dana yang dikumpulkan oleh Ubaid, tutur jaksa, lalu diserahkan langsung ataupun ditransfer kepada Dulmatin selaku penanggung jawab lapangan pelatihan. Uang itu kemudian digunakan untuk menyurvei lokasi di Pegunungan Jalin Jantho, membeli senjata api jenis AK-47, revolver, FN, amunisi, magasin, dan berbagai keperluan lain.

Dikatakan jaksa, senjata api itu lalu digunakan peserta pelatihan militer untuk melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di beberapa tempat, seperti di Polsek Leupung dan Polsek Lamkabeu. Selain itu, senjata juga digunakan untuk merampok Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet di Medan, Sumatera Utara.

"Penyerangan itu menimbulkan rasa takut terhadap orang yang mengalami langsung ataupun menyaksikan perbuatan mereka," ucap M Taufiq, koordinator jaksa.

Mendanai kegiatan teroris adalah salah satu dari sederet dakwaan untuk Ba'asyir dalam dakwaan primer. Ba'asyir dijerat Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    PKB Siap Bikin Poros Tandingan Hadapi Ridwan Kamil di Pilkada Jabar

    Nasional
    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Hari Pendidikan Nasional, Serikat Guru Soroti Kekerasan di Ponpes

    Nasional
    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Bukan Staf Ahli, Andi Gani Ditunjuk Jadi Penasehat Kapolri Bidang Ketenagakerjaan

    Nasional
    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Anies Belum Daftar ke PKB untuk Diusung dalam Pilkada DKI 2024

    Nasional
    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    PAN Persoalkan Selisih 2 Suara Tapi Minta PSU di 5 TPS, Hakim MK: Mungkin Enggak Setengah Suara?

    Nasional
    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Kuasa Hukum KPU Belum Paham Isi Gugatan PDI-P di PTUN

    Nasional
    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    KPK Sita Pabrik Kelapa Sawit Bupati Nonaktif Labuhan Batu, Nilainya Rp 15 M

    Nasional
    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Sidang Praperadilan Tersangka TPPU Panji Gumilang Berlanjut Pekan Depan, Vonis Dibacakan 14 Mei

    Nasional
    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Hukuman Yusrizki Muliawan di Kasus Korupsi BTS 4G Diperberat Jadi 4 Tahun Penjara

    Nasional
    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Airin dan Ahmed Zaki Dekati PKB untuk Pilkada 2024

    Nasional
    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Anggota DPR Diduga Terima THR dari Kementan, KPK: Bisa Suap, Bisa Gratifikasi

    Nasional
    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Mendagri Serahkan Data Pemilih Potensial Pilkada 2024, Jumlahnya 207,1 Juta

    Nasional
    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Hardiknas 2024, Fahira Idris: Perlu Lompatan Peningkatan Kualitas Pengajaran hingga Pemerataan Akses Pendidikan

    Nasional
    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Sadar PTUN Tak Bisa Batalkan Putusan MK, PDI-P: Tapi MPR Punya Sikap untuk Tidak Melantik Prabowo

    Nasional
    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Surya Paloh Sungkan Minta Jatah Menteri meski Bersahabat dengan Prabowo

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com