JAKARTA, KOMPAS.com — Terdakwa teroris Abu Bakar Ba'asyir didakwa mengumpulkan dana sekitar Rp 1 miliar untuk membeli senjata api, amunisi, dan membiayai kegiatan pelatihan militer di Aceh. Menurut jaksa penuntut umum, selain diserahkan oleh para pengikutnya, sebagian uang diserahkan langsung oleh Ba'asyir.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (14/2/2011), disebutkan, Ba'asyir menyerahkan langsung uang sebesar Rp 5 juta dan 5.000 dollar AS kepada Joko Pitono alias Yahya Ibrahim alias Dulmatin. Uang itu diserahkan di rumah Ba'asyir di Ngruki, Solo, Jawa Tengah.
Menurut jaksa, dana lain berasal dari sumbangan para anggota Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) di berbagai daerah atas perintah Ba'asyir. Sumbangan itu seperti dari JAT wilayah Bima Rp 80 juta, JAT Surakarta Rp 160 juta, JAT Jawa Timur Rp 17 juta, JAT Jawa Tengah Rp 25 juta, JAT Bekasi Rp 250 juta, dan anggota di wilayah lain.
Mereka yang terlibat pendanaan, menurut jaksa, adalah Thoyib, Syarif Usman, Hariyadi Usman, Abul Hakim, Uqbah, Afif Abul Majid, Abdul Haris, Yudo, dan Ubaid.
Dana yang dikumpulkan oleh Ubaid, tutur jaksa, lalu diserahkan langsung ataupun ditransfer kepada Dulmatin selaku penanggung jawab lapangan pelatihan. Uang itu kemudian digunakan untuk menyurvei lokasi di Pegunungan Jalin Jantho, membeli senjata api jenis AK-47, revolver, FN, amunisi, magasin, dan berbagai keperluan lain.
Dikatakan jaksa, senjata api itu lalu digunakan peserta pelatihan militer untuk melakukan penyerangan terhadap anggota polisi di beberapa tempat, seperti di Polsek Leupung dan Polsek Lamkabeu. Selain itu, senjata juga digunakan untuk merampok Bank CIMB Niaga dan Warnet Newnet di Medan, Sumatera Utara.
"Penyerangan itu menimbulkan rasa takut terhadap orang yang mengalami langsung ataupun menyaksikan perbuatan mereka," ucap M Taufiq, koordinator jaksa.
Mendanai kegiatan teroris adalah salah satu dari sederet dakwaan untuk Ba'asyir dalam dakwaan primer. Ba'asyir dijerat Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 tentang Tindak Pidana Terorisme dengan ancaman hukuman maksimal, yakni hukuman mati.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.