Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kementerian Agama Upayakan Dialog

Kompas.com - 12/02/2011, 08:46 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sekretaris Jenderal Kementerian Agama Bahrul Hayat mengemukakan, pihaknya akan berhati-hati menyikapi permintaan dari berbagai pihak supaya Ahmadiyah dibubarkan.      

"Pemerintah, sekali lagi, akan berhati-hati dalam hal ini," kata Bahrul di Jakarta, Sabtu (12/2/2011), menanggapi adanya ada desakan DPR RI soal pembubaran Ahmadiyah,

Bahrul Hayat menyatakan, pemerintah akan mengupayakan dialog dengan semua pihak terkait untuk menyelesaikan masalah ini. "Kita yang pasti akan melakukan berbagai dialog dan dengar pendapat dengan pihak-pihak terkait, dengan ormas Islam, seluruh elemen yang ada kaitannya dengan Ahmadiyah dan dengan Ahmadiyah sendiri," ujarnya, menjelaskan.      

Untuk itu, ia mengimbau kepada seluruh tokoh pimpinan dan pemuka agama serta ormas-ormas keagamaan untuk membantu dan mendorong seluruh masyarakat mengendalikan diri, memahami esensi Surat Keputusan Bersama (SKB)  3 menteri soal Ahmadiyah.

"Kami mengharapkan kekuatan para tokoh dan pemuka agama untuk bersama-sama melakukan dialog serta pembinaan bagi saudara-saudara kita yang Ahmadiyah, supaya mereka merasa bagian dari warga negara. Kalau mereka kurang tepat, mereka dengan kesadarannya bisa kembali ke Islam," paparnya.

Setelah itu, lanjut Bahrul Hayat, baru pemerintah akan melihat langkah-langkah apa yang harus dilakukan. Tapi mohon dipahami juga, SKB adalah instrumen yang sampai saat ini dianggap tepat untuk dilaksanakan dulu, tanpa harus menunggu keputusan apa pun.

Pada dasarnya SKB sudah menjadi payung dalam menjaga kerukunan antarumat, antara Ahmadiyah dengan saudara-saudara yang lain.

Ia menjelaskan, soal anggapan implementasi SKB tidak berjalan maksimal, itu terpulang pada seluruh komponen. Sebab, SKB ini diarahkan pada tiga pihak, yaitu warga JAI sendiri, untuk menghentikan menceritakan, mengajak di muka umum dan tindakan-tindakan yang dianggap menyimpang dari ajaran Islam, selama mengaku sebagai Islam.

Menurut Bahrul, pasal 156 a yang akan dijadikan dasar apabila pelanggaran dilakukan. "Masyarakat umum diminta agar menjaga ketertiban dan keamanan agar tidak melakukan tindakan anarkis, sekali dilakukan penyimpangan ini akan dikenakan pasal 170 KUHP dan sebagainya," katanya menegaskan.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Timnas Akan Hadapi Guinea untuk Bisa Lolos ke Olimpiade, Jokowi: Optimistis Menang

    Nasional
    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    KPK Sebut Penyidik Bisa Jemput Paksa Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor

    Nasional
    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    TNI AD Mulai Tanam Padi di Merauke, KSAD: Selama Ini Hasilnya Kurang Baik

    Nasional
    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    KPK Mengaku Bisa Tangkap Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Kapan Saja

    Nasional
    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Abaikan PDI-P, MPR: Tak Ada Alasan untuk Tidak Lantik Prabowo-Gibran

    Nasional
    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir 'Game Online' Bermuatan Kekerasan

    Pemerintah Tegaskan Tak Ragu Blokir "Game Online" Bermuatan Kekerasan

    Nasional
    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Tangani ODGJ di Sumba Timur, Mensos Risma Minta Pemda dan Puskesmas Lakukan Ini

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi Usul Pertemuannya Dua Hari Sekali

    Nasional
    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Kelakar Hakim MK saat PKB Ributkan Selisih 1 Suara: Tambah Saja Kursinya...

    Nasional
    Prabowo Ingin Bentuk 'Presidential Club', Jokowi: Bagus, Bagus...

    Prabowo Ingin Bentuk "Presidential Club", Jokowi: Bagus, Bagus...

    Nasional
    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    PPP Klaim Terjadi Perpindahan 5.958 Suara ke Partai Garuda di Dapil Sulawesi Tengah

    Nasional
    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Pernyataan Jokowi Bantah Bakal Cawe-cawe di Pilkada Diragukan

    Nasional
    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Komnas KIPI Sebut Tak Ada Kasus Pembekuan Darah akibat Vaksin AstraZeneca di Indonesia

    Nasional
    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Menpan-RB: Seleksi CPNS Sekolah Kedinasan Dimulai Mei, CASN Juni

    Nasional
    Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

    Cak Imin Harap Kerja Sama Koalisi Perubahan Berlanjut pada Pilkada Aceh

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com