JAKARTA, KOMPAS.com — Gayus Halomoan Tambunan, tersangka kasus korupsi dan pencucian uang, tidak akan mengakui harta fantastisnya sekitar Rp 100 miliar yang berasal dari perusahaan mana pun saat diadili di pengadilan nanti.
"Menurut Gayus, bukan yang akan diterangkan di pengadilan," kata Hotma Sitompul, pengacara Gayus di Mabes Polri, Jumat (11/2/2011), ketika ditanya apakah Gayus menerima uang dari perusahaan.
Lantas, jika bukan dari perusahaan saat bekerja di Direktorat Jenderal Pajak, Gayus menerima semua uang itu dari siapa? Hotma enggan menjawab.
"Kalau soal uang, Gayus sudah bilang nanti di pengadilan," ujar Hotma, singkat.
Hotma mengatakan, pengakuan Gayus menerima uang dari tiga pekerjaan yang diberikan tiga perusahaan Bakrie Grup selama ini adalah atas suruhan Denny Indrayana dan Mas Achmad Santosa, dua anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum. Pengakuan itu disampaikan ke penyidik dan majelis hakim.
Seperti diketahui, perubahan drastis pengakuan Gayus itu setelah lepas dari tim pengacara Adnan Buyung dan didampingi Hotma.
"Mengapa saya dibilang mengalihkan permasalahan? Yang membuat itu adalah Denny dan Otta. Itu tersangka ditemui berulang kali, apa pesan-pesan dia, libatkan Ical," ucap dia.
"Kenapa Gayus bohong? Karena diiming-imingi Denny tentang keringanan. Jadi sekarang dia mau memperbaiki. Kenapa semua orang pada ribut? Kenapa dengan kalian, orang mau menceritakan yang bener malah ribut-ribut, malah ributin perusahaan Ical terus. Ada apa ini?," lontar Hotma.
Seperti diberitakan, selama ini Gayus berkali-kali menerangkan uang Rp 28 miliar yang tersimpan di rekening berasal dari tiga perusahaan Bakrie Grup. Dihadapan beberapa majelis hakim, Gayus dapat menjelaskan secara rinci setiap pekerjaan yang diberikan melalui Alif Kuncoro.
Gayus juga dikaitkan menerima uang dari 151 perusahaan. Gayus tercatat dalam surat tugas menangani 151 perusahaan itu. Saat ini, penyidik masih menyelidiki data pajak 151 perusahaan yang diberikan Kementerian Keuangan itu.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.