Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang Ba'asyir Ditunda Senin Depan

Kompas.com - 10/02/2011, 10:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Sidang perdana perkara terorisme dengan terdakwa Abu Bakar Ba'asyir akhirnya ditunda Senin (14/2/2011) mendatang. Majelis hakim, yang terdiri dari lima anggota, mengabulkan permohonan Ba'asyir yang meminta persidangan ditunda karena baru menerima panggilan sidang dalam 2 x 24 jam. Menurut KUHAP, surat panggilan harus diterima dalam 3 x 24 jam.

Atas keberatan itu, majelis hakim berembuk selama lima menit dan memutuskan penundaan sidang. Ketika hakim membacakan surat keberatan yang diajukan pihak Ba'asyir, pendukung Ba'asyir yang hadir di dalam ruang sidang berteriak menggemakan takbir.

Hakim Ketua Herri Swantoro lantas meminta massa untuk tenang. "Ustadz Abu Bakar Ba'asyir saja santun. Pokoknya, kita akan tetap menjalankan tata tertib sidang," katanya.

Selanjutnya, di luar persidangan, kuasa hukum Abu Bakar Ba'asyir, Muhammad Assegaf, mengatakan bahwa ada kelalaian dalam penyampaian surat pemanggilan terhadap kliennya sehingga kliennya baru menerima surat dua hari sebelum sidang.

Padahal, dalam aturan KUHAP, setiap pemanggilan sidang baik kepada terdakwa maupun saksi harus diterima paling lama tiga hari sebelum sidang. "Ini supaya yang dipanggil cukup punya persiapan," kata Assegaf.

Assegaf menepis tudingan Baasyir tidak siap diadili. Kliennya melihat ada pelanggaran prosedur dalam pemanggilan dirinya untuk sidang perdana kali ini.

"Klien kami melihat ada pelanggaran prosedural. Kami bersyukur hakim tanggap akan adanya kecacatan sehingga pemanggilan itu tidak sah," katanya.

Ba'asyir didakwa dengan pasal berlapis. Amir Jamaah Anshorud Tauhid (JAT) itu didakwa merencanakan, menggerakkan, permufakatan jahat, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme.

Ba'asyir didakwa terlibat kegiatan pelatihan militer kelompok teroris di Pegunungan Jalin Jantho Aceh Besar. Selain itu, pengasuh Pondok Pesantren Ngruki, Solo, Jawa Tengah, itu juga didakwa terlibat perampokan Bank CIMB Niaga di Medan.

"Materi dakwaan setebal 100 halaman dengan tujuh pasal berlapis," ujar Assegaf.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com