Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ribuan Pendukung Baasyir Datangi Sidang

Kompas.com - 10/02/2011, 06:57 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Ribuan pendukung Abu Bakar Ba'asyir, pengasuh Pondok Pesantren Mukmin Ngruki, Sukoharjo, Jawa Tengah, akan hadir dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/2/2011).

Ba'asyir akan didakwa sederet sangkaan seputar keterlibatannya dalam tindakan teror. "Akan datang ribuan orang dari Jabodetabek," kata Achmad Michdan, salah satu pengacara Ba'asyir ketika dihubungi Kompas.com.

Achmad mengatakan, pendukung Ba'asyir dari berbagai wilayah di Jawa kemungkinan juga akan hadir. Namun, jumlahnya tak sebanyak yang direncanakan. Pasalnya, kata dia, pihak pengadilan terlambat menyampaikan jadwal sidang, yakni dua hari menjelang sidang.

"Hampir dari seluruh Jawa hubungi saya untuk pastikan waktu sidang. Karena panggilannya telat, dari daerah-daerah banyak yang batal. Saya juga beritahu ke mereka bahwa sidangnya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak bisa tampung banyak orang," ucap dia.

Dikatakan Achmad, pihaknya sudah mengingatkan kepada para koordinator lapangan agar mewaspadai penyusup yang akan memprovokasi massa. Menurut dia, kondisi di PN Jaksel rawan penyusupan. "Kalau dulu sidangnya di Departemen Pertanian yang relatif bisa dikontrol. Sekarang harus berhati-hati," katanya.

Seperti diberitakan, kepolisian akan mengerahkan setidaknya 1.200 personil dari Polda Metro Jaya dan Polres Jaksel. Mereka akan berjaga-jaga di dalam, luar pengadilan, serta akses menuju Jalan Ampera.

Pihak PN telah menyiapkan tiga televisi besar ukuran 50 inci di luar ruang sidang untuk pengunjung yang tak tertampung di dalam. Sejak semalam, petugas telah melakukan sterilisasi di seluruh gedung pengadilan.

Pada sidang yang akan digelar pukul 9.00, jaksa akan mendakwa Ba'asyir melakukan permufakatan jahat, merencanakan, menggerakan, hingga memberikan atau meminjamkan dana untuk kegiatan terorisme di Aceh Besar. Ba'asyir juga dikaitkan dengan perampokan Bank CIMB Niaga di Medan, Sumatera Utara.

Jaksa menjeratnya dengan Pasal 14 Jo Pasal 9 UU Nomor 15 Tahun 2003 Tentang Terorisme dengan acanam hukuman mati atau seumur hidup. Adapun serentetan pasal lain hukuman paling ringan 3 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Menteri PPN: Hak Milik atas Tanah di IKN Diperbolehkan

    Nasional
    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Menkes: Indonesia Kekurangan 29.000 Dokter Spesialis, Per Tahun Cuma Produksi 2.700

    Nasional
    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Kepala Bappenas: Progres Pembangunan IKN Tahap 1 Capai 80,82 Persen

    Nasional
    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Hakim MK Cecar KPU RI Soal Ubah Aturan Tenggat Waktu Rekapitulasi Suara Pileg

    Nasional
    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Pakar Hukum: PTUN Bisa Timbulkan Preseden Buruk jika Kabulkan Gugatan PDI-P

    Nasional
    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Gerindra: Pak Prabowo Bisa Jadi Presiden Terpilih berkat Doa PKS Sahabat Kami

    Nasional
    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Pakai Pelat Palsu Anggota DPR, Pemilik Alphard dalam Kasus Brigadir RAT Bakal Dipanggil MKD

    Nasional
    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Jokowi Soroti Banyak Program Pemerintah Pusat dan Daerah yang Tak Sinkron

    Nasional
    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    KPK Tak Hadir, Sidang Gugatan Status Tersangka Gus Muhdlor Ditunda

    Nasional
    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Sebut Prabowo Tak Miliki Hambatan Psikologis Bertemu PKS, Gerindra: Soal Teknis Saja

    Nasional
    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi 'Doorstop' Media...

    Saat Jokowi Pura-pura Jadi Wartawan lalu Hindari Sesi "Doorstop" Media...

    Nasional
    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Dampak UU DKJ, Usia Kendaraan di Jakarta Bakal Dibatasi

    Nasional
    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Eks Bawahan SYL Mengaku Beri Tip untuk Anggota Paspampres Jokowi

    Nasional
    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Jokowi Harap Presiden Baru Tuntaskan Pengiriman Alkes ke RS Sasaran

    Nasional
    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Pakar Hukum Sebut Kecil Kemungkinan Gugatan PDI-P ke KPU Dikabulkan PTUN

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com