JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi mengatakan, organisasi masyarakat (ormas) yang melanggar ketertiban umum dapat dibubarkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
"Ada syarat tertentu, artinya kalau melanggar Pasal 13 Undang-Undang Keormasan (UU No 8 Tahun 1985) dan Pasal 18 sampai 27 PP Nomor 18 Tahun 1986, artinya memang bisa dibubarkan," katanya usai menghadiri pertemuan di Kementerian Agama, Jakarta, Rabu (9/2/2011).
Gamawan melanjutkan, suatu ormas dapat dibubarkan jika dianggap melanggar ketertiban umum atau menerima bantuan asing yang menghasut untuk melakukan kerusuhan. "Itulah yang sekarang sedang kita dalami. Temuan-temuan seperti apa, karena kami ambil tindakan harus berdasarkan fakta," katanya.
Hingga saat ini, lanjut Gamawan, belum ditemukan ormas yang dianggap melanggar ketentuan perundangan sehingga harus dibubarkan. "Belum, tapi ini akan kami dalami fakta-fakta dulu yah," katanya.
Sebelumnya, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dalam Peringatan Hari Pers Nasional di Kupang, menegaskan bahwa aparat keamanan harus membubarkan organisasi masyarakat resmi yang berulangkali melakukan dan bahkan menganjurkan tindak kekerasan.
Sementara itu, Menteri Hukum dan Hak Asasi Mausia Patrialis Akbar menambahkan, bahwa membubarkan ormas tersebut bukanlah hal yang mudah. Pasalnya, tidak semua ormas mendaftarkan dirinya secara resmi.
"Sebentar-sebentar LSM-nya berubah-berubah, bagaimana kita membubarkan meskipun ada sebagian yang membangun, ada juga yg sebagian memaki-maki, ada juga yang menjembatani," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.