Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komnas Perempuan:Negara Harus Melindungi

Kompas.com - 07/02/2011, 18:18 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Komisi Nasional Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan) meminta kepada penyelenggara negara melindungi pengikut Ahmadiyah, terutama perempuan dan anak-anak. Hal tersebut disampaikan Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah dalam jumpa pers bersama Komnas HAM, di kantor Komnas HAM, Latuharhari, Jakarta, Senin (7/2/2011).

Dikatakannya,selama tiga tahun terakhir, setidaknya tercatat 342 kali serangan terhadap komunitas Ahmadiyah. Penyerangan tersebut, kerap menimbulkan korban dari kalangan perempuan.

"Perempuan menjadi korban serius, ancaman fisik, ancaman hidup, hilang hak ekonomi dan munculnya rantai kekerasan kepada anak karena mereka tidak diperkenankan melakukan pernikahan, kan," kata Yuni.

Penyerangan-penyerangan atas nama agama terhadap pengikut Ahmadiyah tersebut, menurut Yuni, terjadi karena pemimpin dan penyelenggara negara dinilainya belum bersungguh-sungguh dalam menjalankan konstitusi dalam rangka penegakan HAM.

"Ini (efeknya) berantai dan harus dihentikan," ujarnya.

Aparat penegak hukum juga didesak melakukan pencegahan dan memberikan jaminan perlindungan kepada warga Ahmadiyah agar kejadian yang sama tak terulang lagi.

Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri, dan Jaksa Agung juga diminta mengevaluasi surat kesepakatan bersama terkait keberadaan Ahmadiyah. "Kami merasa perlu membatalkan muatan SKB itu," ujar Yuni.

Selanjutnya, Komnas Perempuan meminta agar DPR meninjau ulang Undang-Undang No 1/PNPS/1965 tentang Pencegahan Penodaan Agama yang dinilai sebagai sumber diskriminasi.

"Karena masyarakat kita adalah nonlegalis yang berasumsi bahwa siapa pun yang melakukan penodaan agama perlu dilakukan atasnya apa saja," kata Yuni.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com