Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Presiden Minta Kembali ke SKB

Kompas.com - 07/02/2011, 15:30 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Presiden Susilo Bambang Yudhoyono meminta semua pihak agar kembali pada kesepakatan yang termaktub dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Jaksa Agung. Hal itu diungkapkan Menteri Koordinator Kesejahteraan Rakyat Agung Laksono, saat ditanya bagaimana respons Presiden terhadap peristiwa penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Banten, Minggu (6/2/2011) kemarin.

"Disinggung oleh Presiden bahwa kita kembali pada apa yang disepakati dalam SKB. Untuk kasus itu diserahkan kepada Kepolisian," kata Agung kepada para wartawan di Gedung BPK, Jakarta, Senin (7/2/2011).

Agung sendiri meminta agar tidak ada lagi tindak kekerasan yang dilakukan atas nama agama. Masyarakat juga diimbau untuk menghormati kehidupan sesama umat beragama dan mengedepankan dialog dalam menyelesaikan segala permasalahan.

Secara terpisah, Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pemerintah akan segera melakukan evaluasi terhadap Ahmadiyah terkait banyaknya kejadian menimpa kelompok tersebut.

"Semalam sudah ada rakor (rapat koordinasi) antara saya, Mendagri, dan Kejaksaan Agung. Kita sepakat melakukan evaluasi terkait pelaksanaan SKB tentang Ahmadiyah oleh Ahmadiyah sendiri," katanya di Surabaya, Senin (7/2/2011).

Menurut dia, SKB tentang Ahmadiyah tidak akan dievaluasi, tetapi pemerintah akan melakukan evaluasi terkait pelaksanaan SKB itu oleh Ahmadiyah sendiri terkait banyaknya kejadian menimpa organisasi itu.

"Jadi, kita akan melakukan evaluasi kejadian yang menimpa Ahmadiyah, lalu hasilnya akan disampaikan ke Menko Polhukam untuk dilaporkan kepada Presiden," katanya.

Ditanya kemungkinan pembubaran Ahmadiyah, Suryadharma mengaku pihaknya belum berani menyimpulkan ke arah itu karena ada banyak opsi yang akan dikaji. "Opsi terpenting yang dikaji adalah sejauh mana Ahmadiyah melaksanakan SKB itu, apakah dia benar-benar tidak menyebarkan ajarannya sebagaimana dilarang dalam SKB itu," katanya.  

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com