Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Fraksi PDI-P: SKB Tidak Memadai Lagi

Kompas.com - 07/02/2011, 15:11 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Fraksi PDI-Perjuangan DPR RI menilai pemerintah telah gagal melaksanakan amanat konstitusi untuk menjamin kebebasan warga negara memeluk agama dan menjalankan ibadah sesuai keyakinan masing-masing.

"F-PDI-P menuntut pemerintah untuk bertanggung jawab atas kegagalan memberikan perlindungan kepada warga negara minoritas," ujar anggota F-PDI-P Shelomita saat menyampaikan sikap resmi F-PDI-P di ruang wartawan DPR Jakarta, Senin, terkait peristiwa penyerangan massa terhadap jemaah Ahmadiyah di Cikeusik, Pandeglang, Minggu (6/2/2011).

Sejumlah anggota F-PDI-P yang tampak hadir dalam jumpa pers itu adalah Sidharto Danusubroto (Komisi I), ganjar Pranowo (Komisi II), Eva Sundari (Komisi III) dan Adang Ruchiatna (Komisi VIII).

Menurut F-PDI-P, negara telah gagal memberikan perlindungan kepada segenap warga negara tanpa kecuali dan keberagaman kehidupan beragama yang tercermin dalam slogan bhineka tungga ika terancam.

F-PDI-P menyesalkan sikap pemerintah yang dinilai lemah dan hanya menyatakan sikap prihatin. Pemerintah tak mampu mengambil langkah terobosan mengingat penyerangan terhadap jemaah Ahmadiyah terus terulang dari waktu ke waktu.

"Sepatutnya pemerintah membentuk tim investigasi dan penyelesaian menyeluruh sehingga kejadian tersebut tidak menjadi siklus yang berulang," ujarnya.

Pada bagian lain, F-PDI-P meminta pemerintah untuk mencabut SKB tiga menteri. Ganjar Pranowo menjelaskan, SKB sudah tidak memadai lagi untuk digunakan sebagai instrumen pembenahan.

Menurut dia, pada dasarnya SKB itu hanya sekedar MoU, tidak ada implikasi apapun jika terjadi pelanggaran atas ketentuan tersebut.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com