JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sampai hari ini, Senin (31/1/2011), Agus Condro belum mengajukan permohonan perlindungan. Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004, poisis sebagai tersangka sekaligus saksi dan whistle blower.
Padahal menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, pihaknya pernah menyarankan agar Agus Condro mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi, jika memang dibutuhkan.
"Sampai hari ini belum ada pengajuan resmi dari pihak Agus Condro untuk meminta perlindungan. Saya sempat mendengar rencananya hari ini, tapi dari unit penerima laporan belum mengkonfirmasikan pada saya bahwa hari ini akan ada pengajuan Agus Condro tersebut," jelas Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/01/2011).
Haris juga menambahkan, apabila surat permohonan perlindungan Agus Condro sudah masuk ke LPSK, maka LPSK akan berkoordinasi dengan KPK. Hal ini karena, Agus Condro merupakan tahanan KPK untuk kasus tersebut. Hal yang sama juga dibenarkan Humas LPSK, Rani. Ia sudah mengecek ke bagian unit pelaporan permohonan, tapi nama Agus Condro belum terdaftar sebagai pemohon perlindungan di LPSK.
"Sampai saat ini belum ada nama pihak Agus Condro yang terdaftar disini (LPSK). Kalaupun diajukan permohonan, nanti akan diproses kurang lebih 30 hari, setelah diajukan ke paripurna dan sudah lengkap berkas-berkas Agus Condro," jelas Rani.
Sementara itu, Abdul Haris juga mempertanyakan pihak KPK yang tidak memberikan perlakuan khusus kepada Agus Condro sebagai whistle blower. "Yang saya pertanyakan kenapa KPK tidak memberikan perlindungan khusus pada Agus Condro? Padahal dia seorang whistle blower," ungkap Haris.
Sementara itu, ketika dikonfirmasikan pada kuasa hukum Agus Condro, Arda Netaji, Ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK. Bahkan pihaknya meminta perlindungan secara konkret untuk keluarga Agus Condro.
"Sudah lama kita ke LPSK tetapi saya secara formil mengajukan melalui komisioner LPSK hari ini.Semenjak posisi mas Agus menjadi saksi, jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kita minta perlindungan secara konkrit sampai ke persidangannya termasuk keluarganya, anak dan istrinya," ujar Arda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.