Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Agus Condro Belum Ajukan Perlindungan

Kompas.com - 31/01/2011, 18:43 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyatakan, sampai hari ini, Senin (31/1/2011), Agus Condro belum mengajukan permohonan perlindungan. Dalam kasus dugaan suap cek perjalanan dalam pemilihan Dewan Gubernur Senior Bank Indonesia (DGS-BI) tahun 2004, poisis sebagai tersangka sekaligus saksi dan whistle blower.

Padahal menurut Ketua LPSK, Abdul Haris Semendawai, pihaknya pernah menyarankan agar Agus Condro mengajukan permohonan perlindungan sebagai saksi, jika memang dibutuhkan.

"Sampai hari ini belum ada pengajuan resmi dari pihak Agus Condro untuk meminta perlindungan. Saya sempat mendengar rencananya hari ini, tapi dari unit penerima laporan belum mengkonfirmasikan pada saya bahwa hari ini akan ada pengajuan Agus Condro tersebut," jelas Abdul Haris Semendawai, saat dihubungi Kompas.com, Senin (31/01/2011).

Haris juga menambahkan, apabila surat permohonan perlindungan Agus Condro sudah masuk ke LPSK, maka LPSK akan berkoordinasi dengan KPK. Hal ini karena, Agus Condro merupakan tahanan KPK untuk kasus tersebut. Hal yang sama juga dibenarkan Humas LPSK, Rani. Ia sudah mengecek ke bagian unit pelaporan permohonan, tapi nama Agus Condro belum terdaftar sebagai pemohon perlindungan di LPSK.

"Sampai saat ini belum ada nama pihak Agus Condro yang terdaftar disini (LPSK). Kalaupun diajukan permohonan, nanti akan diproses kurang lebih 30 hari, setelah diajukan ke paripurna dan sudah lengkap berkas-berkas Agus Condro," jelas Rani.

Sementara itu, Abdul Haris juga mempertanyakan pihak KPK yang tidak memberikan perlakuan khusus kepada Agus Condro sebagai whistle blower. "Yang saya pertanyakan kenapa KPK tidak memberikan perlindungan khusus pada Agus Condro? Padahal dia seorang whistle blower," ungkap Haris.

Sementara itu, ketika dikonfirmasikan pada kuasa hukum Agus Condro, Arda Netaji, Ia mengatakan pihaknya sudah mengajukan permohonan perlindungan pada LPSK. Bahkan pihaknya meminta perlindungan secara konkret untuk keluarga Agus Condro.

"Sudah lama kita ke LPSK tetapi saya secara formil mengajukan melalui komisioner LPSK hari ini.Semenjak posisi mas Agus menjadi saksi, jauh hari sebelum ditetapkan sebagai tersangka. Kita minta perlindungan secara konkrit sampai ke persidangannya termasuk keluarganya, anak dan istrinya," ujar Arda.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Usul Prabowo Tambah Kementerian Diharap Bukan Politik Akomodatif

    Nasional
    Pakar Ungkap 'Gerilya' Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Pakar Ungkap "Gerilya" Wacana Tambah Kementerian Cukup Gencar

    Nasional
    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Daftar Kepala BIN dari Masa ke Masa, Zulkifli Lubis hingga Budi Gunawan

    Nasional
    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Gelar Halalbihalal, MUI Gaungkan Pesan Kemanusiaan untuk Korban Genosida di Gaza

    Nasional
    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Perjalanan BIN 6 Kali Berganti Nama, dari Brani hingga Bakin

    Nasional
    'Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit'

    "Prabowo Banyak Dikritik jika Tambah Kementerian, Baiknya Jaga Kebatinan Rakyat yang Sedang Sulit"

    Nasional
    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Pengamat Nilai Putusan MK Terkait Sengketa Pilpres Jadi Motivasi Kandidat Pilkada Berbuat Curang

    Nasional
    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    PPP Papua Tengah Klaim Pegang Bukti Kehilangan 190.000 Suara pada Pileg 2024

    Nasional
    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Koarmada II Kerahkan 9 Kapal Perang untuk Latihan Operasi Laut Gabungan 2024, Termasuk KRI Alugoro

    Nasional
    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Kandidat Versus Kotak Kosong pada Pilkada 2024 Diperkirakan Bertambah

    Nasional
    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Rencana Prabowo Bentuk 41 Kementerian Dinilai Pemborosan Uang Negara

    Nasional
    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Di MIKTA Speakers’ Consultation Ke-10, Puan Suarakan Urgensi Gencatan Senjata di Gaza

    Nasional
    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    KPK Sebut Kasus Gus Muhdlor Lambat Karena OTT Tidak Sempurna

    Nasional
    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    TNI AL Ketambahan 2 Kapal Patroli Cepat, KRI Butana-878 dan KRI Selar-879

    Nasional
    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Sejarah BIN yang Hari Ini Genap Berusia 78 Tahun

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com