Dalam kasus itu, tak semua anggota Komisi IX atau Komisi Keuangan DPR periode 1999- 2004 diduga terlibat. Penjelasan itu diungkapkan mantan anggota Komisi IX DPR, Zulfan Lindan dan Hakam Naja, Sabtu. Keduanya menyampaikan keberatan atas tabel di halaman 3 (Kompas, 29/1) karena menggabungkan antara anggota Komisi IX DPR 1999-2004 yang tak terlibat perkara itu dan yang sudah dinyatakan sebagai tersangka atau telah diadili. Menurut Hakam, penggabungan itu tak adil dan bisa dianggap pembunuhan karakter.
Hakam dan Zulfan membantah terlibat kasus pemberian cek perjalanan. ”Dulu menjelang Pemilu 2009, data seperti ini sudah muncul dan saya sudah membantahnya,” kata Hakam.
Waktu pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004, Hakam menjadi anggota Fraksi Reformasi, terdiri dari kader Partai Amanat Nasional dan Partai Keadilan. Tak ada anggota fraksi itu yang terduga menerima suap dalam pemilihan Miranda.
Zulfan, mantan anggota Fraksi PDI-P, menjelaskan, saat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI 2004, ia bukan lagi anggota Komisi IX. ”Saya sudah tidak lagi di Komisi IX. Saya tak lagi memiliki hak pilih,” katanya.
Menurut dia, dirinya tak terlibat pemilihan Deputi Gubernur Senior BI tahun 2004. Anggota F-PDIP yang dipindahkan dari Komisi IX, sehingga juga tak terkait lagi kasus itu, adalah almarhum Sukowaluyo Mintoharjo dan Tjandra Wijaya.