JAKARTA, KOMPAS.com — Gayus HP Tambunan memenuhi panggilan Divisi Profesi dan Pengamanan Polri untuk bersaksi di sidang kode etik dan profesi Polri dengan terperiksa AKP Sri Sumartini, mantan penyidik Bareskrim Polri, Rabu (26/1/2011). Kesaksian ini untuk kedua kalinya bagi Gayus.
Gayus datang sekitar pukul 16.00 WIB dengan menumpang mobil Provos Mabes Polri. Setelah turun dari mobil, pria yang mengenakan batik berlengan pendek cokelat itu dikawal sekitar delapan Provos hingga masuk lewat pintu belakang gedung Trans Nasional Crime Center (TNCC) Mabes Polri. Gayus saat itu tak berkomentar sama sekali kepada para wartawan.
Sejak pagi hingga sore tadi, majelis mendengar keterangan dua saksi, yakni Kompol Arafat Enanie dan Andy Kosasih. Kemarin, majelis mendengar keterangan Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Eko Budi Sampurno, dan AKBP Mardiyani. Tak diketahui keterangan apa saja yang disampaikan para saksi karena sidang berlangsung tertutup.
Seperti diberitakan, Gayus pernah bersaksi disidang kode etik Arafat tahun lalu. Arafat direkomendasikan ke atasannya, yakni ihwal pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) lantaran terbukti menerima suap selama penyidikan kasus Gayus tahun 2009.
Selain Arafat dan Sri Sumartini, lima terperiksa lain menunggu sidang kode etik, yaitu Brigjen (Pol) Raja Erizman, Brigjen (Pol) Edmond Ilyas, Kombes Pambudi Pamungkas, Kombes Eko Budi Sampurno, serta AKBP Mardiyani. Dari tujuh terperiksa itu, hanya dua penyidik yang dijerat pidana, yakni Arafat dan Sri Sumartini.
Adapun Arafat dihukum lima tahun penjara, sementara Sri Sumartini divonis dua tahun penjara dengan vonis terbukti menerima suap selama penyidikan. Polri mengklaim belum ditemukan adanya bukti miliaran rupiah uang Gayus diterima oleh para petinggi Polri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.