Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polri Belum Tindak Lanjuti Vonis Arafat

Kompas.com - 26/01/2011, 11:09 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian hingga kini belum menindaklanjuti vonis terdakwa Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini alias Tini, dua mantan anggota Bareskrim Polri yang pernah menangani kasus Gayus HP Tambunan tahun 2009. Vonis hakim itu menyangkut Ajun Komisaris Besar Mardiyani dan Roberto Santonius.

Dalam pertimbangan vonis Arafat yang dibacakan 20 September 2010, majelis hakim menilai Arafat terbukti menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan pajak. Roberto dan Gayus sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait aliran dana sebesar Rp 925 juta ke Gayus.

Menurut hakim, Arafat, Tini, dan Mardiyani terbukti melakukan pertemuan dengan Roberto di restoran di Mal fX Senayan, Jakarta Selatan. Saat itu, Roberto mengeluhkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan meminta pemblokiran rekeningnya dibuka.

Dalam vonis Tini yang dibacakan 6 Oktober 2010, setelah pertemuan itu, Roberto terbukti menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Tini. Dari uang itu, Tini mengambil Rp 1,5 juta, Arafat Rp 1,75 juta, dan sisanya untuk Mardiyani.

Kemudian, penyidik mengeluarkan laporan polisi (LP) baru dengan status Roberto menjadi saksi dan Gayus tersangka tunggal. Setelah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan blokir rekening dibuka, menurut hakim, Roberto menyerahkan uang Rp 100 juta ke Arafat di halaman parkir Senayan City pada September 2009.

Selain itu, dalam vonis Arafat yang dibacakan Haswandi, ketua majelis hakim, Mardiyani terbukti menerima sebagian uang dari 5.000 dollar AS pemberian Gayus melalui Haposan.

Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch, mengatakan, tidak ditindaklanjutinya vonis hakim itu semakin menunjukkan bahwa Polri tebang pilih terhadap kasus Gayus. Dalam konstruksi hukum, kata Donal, penerima dan pemberi suap harus dijerat hukum. "Ini sudah beberapa kali Polri tidak menindaklanjuti kasus Gayus," ucap dia.

"Kalau Arafat terbukti menerima suap, pemberi suap harus diproses secara hukum. Polisi telah melukai rasa keadilan, memproses penerima suap, tetapi tidak memproses pemberi. Kalau pemberi suap diproses, kemungkinan akan terbuka skandal mafia, motifnya apa (beri suap), siapa yang di belakang. Polri harus serius menuntaskan kasus Gayus jilid I," kata Donal.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Ditolak Partai Gelora Gabung Koalisi Prabowo, PKS: Jangan Terprovokasi

Nasional
Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Kapolri Bentuk Unit Khusus Tindak Pidana Ketenagakerjaan, Tangani Masalah Sengketa Buruh

Nasional
Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Kapolri Buka Peluang Kasus Tewasnya Brigadir RAT Dibuka Kembali

Nasional
May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

May Day 2024, Kapolri Tunjuk Andi Gani Jadi Staf Khusus Ketenagakerjaan

Nasional
Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Jumlah Menteri dari Partai di Kabinet Prabowo-Gibran Diprediksi Lebih Banyak Dibanding Jokowi

Nasional
Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran 'Game Online' Mengandung Kekerasan

Menparekraf Ikut Kaji Pemblokiran "Game Online" Mengandung Kekerasan

Nasional
Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi 'May Day', Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Jokowi di NTB Saat Buruh Aksi "May Day", Istana: Kunker Dirancang Jauh-jauh Hari

Nasional
Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi 'May Day' di Istana

Jokowi di NTB Saat Massa Buruh Aksi "May Day" di Istana

Nasional
Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Seorang WNI Meninggal Dunia Saat Mendaki Gunung Everest

Nasional
Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Kasus Korupsi SYL Rp 44,5 Miliar, Bukti Tumpulnya Pengawasan Kementerian

Nasional
Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Keterangan Istri Brigadir RAT Beda dari Polisi, Kompolnas Tagih Penjelasan ke Polda Sulut

Nasional
Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Jokowi: Selamat Hari Buruh, Setiap Pekerja adalah Pahlawan

Nasional
Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Pakai Dana Kementan untuk Pribadi dan Keluarga, Kasus Korupsi SYL Disebut Sangat Banal

Nasional
'Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?'

"Brigadir RAT Sudah Kawal Pengusaha 2 Tahun, Masa Atasan Tidak Tahu Apa-Apa?"

Nasional
Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Prabowo: Selamat Hari Buruh, Semoga Semua Pekerja Semakin Sejahtera

Nasional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com