JAKARTA, KOMPAS.com — Kepolisian hingga kini belum menindaklanjuti vonis terdakwa Komisaris Arafat Enanie dan Ajun Komisaris Sri Sumartini alias Tini, dua mantan anggota Bareskrim Polri yang pernah menangani kasus Gayus HP Tambunan tahun 2009. Vonis hakim itu menyangkut Ajun Komisaris Besar Mardiyani dan Roberto Santonius.
Dalam pertimbangan vonis Arafat yang dibacakan 20 September 2010, majelis hakim menilai Arafat terbukti menerima suap dari Roberto Santonius, konsultan pajak. Roberto dan Gayus sempat ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri terkait aliran dana sebesar Rp 925 juta ke Gayus.
Menurut hakim, Arafat, Tini, dan Mardiyani terbukti melakukan pertemuan dengan Roberto di restoran di Mal fX Senayan, Jakarta Selatan. Saat itu, Roberto mengeluhkan penetapan dirinya sebagai tersangka dan meminta pemblokiran rekeningnya dibuka.
Dalam vonis Tini yang dibacakan 6 Oktober 2010, setelah pertemuan itu, Roberto terbukti menyerahkan uang Rp 5 juta kepada Tini. Dari uang itu, Tini mengambil Rp 1,5 juta, Arafat Rp 1,75 juta, dan sisanya untuk Mardiyani.
Kemudian, penyidik mengeluarkan laporan polisi (LP) baru dengan status Roberto menjadi saksi dan Gayus tersangka tunggal. Setelah tidak ditetapkan sebagai tersangka dan blokir rekening dibuka, menurut hakim, Roberto menyerahkan uang Rp 100 juta ke Arafat di halaman parkir Senayan City pada September 2009.
Selain itu, dalam vonis Arafat yang dibacakan Haswandi, ketua majelis hakim, Mardiyani terbukti menerima sebagian uang dari 5.000 dollar AS pemberian Gayus melalui Haposan.
Donal Fariz, aktivis Indonesia Corruption Watch, mengatakan, tidak ditindaklanjutinya vonis hakim itu semakin menunjukkan bahwa Polri tebang pilih terhadap kasus Gayus. Dalam konstruksi hukum, kata Donal, penerima dan pemberi suap harus dijerat hukum. "Ini sudah beberapa kali Polri tidak menindaklanjuti kasus Gayus," ucap dia.
"Kalau Arafat terbukti menerima suap, pemberi suap harus diproses secara hukum. Polisi telah melukai rasa keadilan, memproses penerima suap, tetapi tidak memproses pemberi. Kalau pemberi suap diproses, kemungkinan akan terbuka skandal mafia, motifnya apa (beri suap), siapa yang di belakang. Polri harus serius menuntaskan kasus Gayus jilid I," kata Donal.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.