Peneliti Indonesia Corruption Watch, Febri Diansyah, justru menilai pertarungan sebenarnya dalam mengungkap mafia hukum dan pajak baru dimulai pascavonis Gayus. Hal itu karena mafia hukum dan mafia pajak yang akan dihadapi ke depan adalah mafia-mafia sebenarnya atau yang disebut Gayus sebagai ikan besar (big fish), oknum-oknum kelas kakap yang bercokol di institusi penegak hukum.
Menurut Febri, untuk mafia pajak, yang harus diperiksa adalah para pejabat hingga level tertinggi. Selain itu, 151 wajib pajak yang terkait Gayus juga harus diperiksa untuk mengetahui asal-usul uang Gayus.
Pengamat hukum Indriyanto Seno Adji mengatakan, pengungkapan kasus mafia hukum dan mafia pajak Gayus berikutnya haruslah bebas dari politisasi. Selama masih ada politisasi, kasus Gayus akan sulit terungkap seluruhnya, termasuk big fish yang bermain di belakang Gayus.
Indriyanto mengingatkan semua pihak agar tidak terlalu larut dalam pro dan kontra vonis Gayus yang hanya 7 tahun serta politisasi kasus Gayus yang melebar ke mana-mana, termasuk saling tuding antara Gayus dan Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum.
Menurut dia, para pihak terkait justru harus fokus pada pengungkapan mafia pajak yang sebenarnya dan para mafia hukum yang belum terseret pada pengadilan mafia hukum jilid I.
Polisi dan Komisi Pemberantasan Korupsi saat ini tengah menyidik tiga perkara terkait Gayus, yakni penyuapan petugas Rumah Tahanan Markas Komando Brigade Mobil Polri Kelapa Dua, pemalsuan paspor, dan korupsi pajak terkait asal-usul uang Gayus yang mencapai lebih dari Rp 100 miliar.
Jadi, bagi yang kurang puas dengan vonis Gayus yang hanya 7 tahun tak perlu berkecil hati. Vonis Gayus 7 tahun yang dijatuhkan hakim Albertina Ho sama sekali belum mempertimbangkan korupsi Gayus yang mencapai puluhan miliar atau kaburnya Gayus ke Bali, Makau, dan Singapura yang menginjak rasa keadilan masyarakat. Hukuman untuk Gayus yang 7 tahun itu hanyalah untuk penyalahgunaan wewenang dan menyuap aparat.
Kini tiga perkara yang lebih berat menunggu Gayus. Gayus yang saat ini hanya divonis tujuh tahun jelas tak bisa berlega hati karena hukuman seumur hidup tetap membayanginya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.