Penilaian itu disampaikan Wakil Koordinator Indonesia Corruption Watch (ICW) Emerson Yuntho di Jakarta, Jumat (21/1). ”Kalau pasal gratifikasi, yang dijerat hanya penerima. Pemberi gratifikasi tidak terjerat,” ujarnya. Sebelumnya, polisi akan melengkapi kasus gratifikasi dan pencucian uang terkait kepemilikan dana Rp 28 miliar dan Rp 74 miliar dari mantan pegawai pajak, Gayus Tambunan (Kompas, 21/1).
Emerson menilai kepolisian berupaya pula melokalisasi penanganan kasus mafia pajak. Apalagi, Polri baru mengusut dugaan kasus kepemilikan uang itu, dengan memeriksa dokumen pajak perusahaan, setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono memberikan instruksi.
”Polisi selama ini ke mana saja? Kenapa baru sekarang,” kata dia lagi. Aliran dana Rp 28 miliar itu bisa ditelusuri jika kepolisian mau bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK). Selain itu, dengan menyebutkan dana itu sebagai gratifikasi, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bisa memeriksanya karena Gayus sebagai pegawai negeri sipil tidak pernah melaporkan ke KPK, seperti diatur dalam Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002.
Secara terpisah, Kepala Bagian Penerangan Umum Polri Komisaris Besar Boy Rafli di Jakarta, Jumat, menegaskan, Gayus dipersangkakan dengan pasal gratifikasi karena tidak masuk akal memiliki uang yang besar. Namun, jika dalam penyelidikan juga ditemukan bukti baru, ia bisa saja dikenai pasal lain, misalnya penyuapan.
Boy menambahkan, pekan depan, penyidik akan menyerahkan berkas pemeriksaan dugaan gratifikasi dan pencucian uang itu kepada Kejaksaan Agung.
Di Jakarta, Ted Osius, Wakil Duta Besar Amerika Serikat untuk Indonesia, Jumat, mengatakan, John Jerome Grice bukan anggota Badan Pusat Intelijen Amerika Serikat (CIA). John diduga terlibat dalam pembuatan paspor palsu Gayus.