JAKARTA, KOMPAS.com — Tuduhan Gayus terhadap manuver sejumlah anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum yang merugikan dirinya jangan hanya sebatas bicara. Menurut Wakil Ketua Komisi III DPR Tjatur Sapto Edi, Gayus sebaiknya melaporkan saja keluhannya itu ke pihak kepolisian bahwa dirinya dijadikan mainan politik selama menjalani proses persidangan.
"Tinggal diadukan ke Polri agar tuntas," katanya, Rabu (19/1/2011). Sebelumnya, usai vonis tujuh tahun kepada dirinya dibacakan, Gayus mengungkapkan kekesalannya terhadap sepak terjang anggota Satgas Pemberantasan Mafia Hukum.
Gayus mengaku, Satgas yang menyuruhnya ke Singapura dan merekayasa penjemputan. Satgas juga disebut Gayus mengetahui dan merestui John Jerome Grice yang membuat paspor palsu yang digunakan Gayus dengan nama Sony Laksono. Gayus juga menuduh Satgas mengalihkan isu bahwa uangnya dari Bakrie Group.
Tuduhan-tuduhan tersebut langsung ditanggapi anggota Satgas. Baik Denny Indrayana maupun Mas Achmad Santosa membantah semua tuduhan Gayus.
Vonis terlalu ringan
Politisi PAN ini menilai bahwa vonis yang dijatuhkan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan terlalu kecil untuk besarnya kasus Gayus Tambunan selama ini. Oleh karena itu, jaksa bisa mengajukan banding atau menyusun tuntutan baru untuk kasus pidana lain yang menjerat Gayus.
"Keseluruhan kasus Gayus kan besar. Kesalahan jaksa hanya mengangkat kasus yang disidangkan itu. Untuk itu, jaksa dan polisi harus segera menyusun tuntutan baru bagi Gayus untuk pidana lain," katanya.
Menurut dia, vonis yang ringan tentu mengagetkan masyarakat dan tidak memenuhi rasa keadilan masyarakat. Oleh karena itu, Tjatur berharap tuntutan-tuntutan baru dapat memenuhinya kemudian, seperti kasus penyuapan yang besar dan terkait kepergiannya ke luar negeri yang juga berkaitan dengan imigrasi dan pemalsuan paspor.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.