"Tidak benar Presiden dan pemerintah tidak memberi perhatian terhadap kasus-kasus yang menjadi sorotan publik tersebut. Presiden telah berkali-kali mengadakan rapat dan memerintahkan Kapolri serta Jaksa Agung untuk membuat terang kasus-kasus tadi. Memang, tidak semua hasil rapat dan perintah Presiden disampaikan kepada publik," tambah Djoko.
Rapat bidang polhukam, lanjut Djoko, adakalanya tertutup atau intern, hanya Presiden, Menko Polhukam, aparat penegak hukum terkait, dan tidak harus semuanya dinyatakan terbuka.
"Di dalam rapat-rapat terbatas, juga seperti rapat di Halim Perdana Kusuma ini, Kapolri tadi melaporkan perkembangan penanganan kasus Gayus secara gamblang. Mulai dari awal kronologi penangkapan Gayus, kemudian diperiksa, sampai dengan kasus larinya Gayus ke Bali. Kemudian ada updating lagi, ternyata ada kepergian Gayus ke tempat lain," jelasnya.
Djoko menyebutkan, rapat kali itu, Kapolri melaporkan apa yang tengah dilakukan jajaran Polri untuk menangani Gayus, termasuk perkembangan masalah perpajakannya. Begitu juga dengan Jaksa Agung.
Dalam proses penanganan kasus, pemerintah tidak akan tebang pilih. "Namun, memang untuk menelusuri kasus pajak tersebut tidaklah mudah mengingat memerlukan ahli forensik perpajakan yang kuat dan tajam," ungkap Djoko.
Terkait soal desakan Presiden harus mengintervensi aparat hukum untuk pengungkapan kasus Gayus, Djoko mengakui salah satu intervensi dari Presiden di antaranya memanggil para pejabat hukum, yang diminta untuk menuntaskan masalah-masalahnya bagi penegakan hukum.
Seolah-olah salah apabila Presiden tidak mengintervensi atau tidak peduli terhadap masalah yang dihadapi. Itu adalah salah satu intervensi beliau.
Dalam hukum, tidak boleh Presiden memerintahkan Kapolri dan Jaksa Agung untuk menangkap si A atau si B, tetapi untuk melakukan pengusutan agar lebih cepat, lebih terang, dan lebih baik.
"Itulah yang selalu dilaksanakan Presiden. Memang, hal seperti itu tidak selalu terbuka untuk publik, melainkan kepada pejabat yang bersangkutan langsung," papar Presiden lagi.
Djoko mengatakan, "Jadi, kalau ada teman-teman yang mengatakan Presiden tidak intervensi di dalam hukum, itu karena teman-teman tidak melihat petanya apa yang dilakukan sehari-hari oleh Presiden dan kita semua. Sebab, semua rapat yang dilakukan tidak seluruhnya diungkap ke publik."
Ditegaskan Djoko, intervensi Presiden terhadap masalah hukum senantiasa dilakukan. Keliru kalau seorang Presiden tidak peduli dan tidak pernah memanggil Kapolri dan Jaksa Agung untuk membicarakan bagaimana proses hukum dari masalah ini dijalankan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.