Jangan sampai adegan di atas panggung Gayus yang dengan bebasnya piknik ke luar negeri itu semakin mengaburkan persoalan pokok, yaitu pengungkapan asal- usul uang Gayus yang menjadi bagian dari dugaan praktik mafia pajak.
Dalam kesaksian persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Gayus mengakui uang sebesar Rp 35 miliar diperoleh dari jasa pengurusan pajak dari tiga perusahaan. Di depan majelis hakim yang diketuai Albertina Ho, Gayus menceritakan, uang 3,5 juta dollar AS (setara Rp 35 miliar) itu sebagai imbalan dari tiga pekerjaan. Pertama, mengeluarkan surat ketetapan pajak PT Kaltim Prima Coal Tbk yang tertahan. Ia pun dibayar 500.000 dollar AS (Rp 5 miliar).
Kedua, Gayus membantu menyiapkan administrasi dan konsultasi kepada PT Bumi Resources Tbk yang akan menghadapi sidang banding pajak tahun 2005. Gayus mengaku mendapat 1 juta dollar AS (Rp 10 miliar).
Ketiga, Gayus diminta Alif Kuncoro untuk meninjau pembetulan pajak yang dibuat PT KPC dan PT Arutmin tahun 2006. ”Saya dapat 2 juta dollar AS (Rp 20 miliar),” katanya.
Kini, tugas penegak hukum, seperti KPK, menjadi penting untuk mengungkap tabir dugaan kasus mafia pajak itu. Koordinator Bidang Hukum Indonesia Corruption Watch Febri Diansyah mengatakan, kepolisian sudah sulit diharapkan dapat menangani dugaan kasus mafia pajak itu. Karena itu, KPK harus segera mengambil alih. Keberanian KPK di bawah pemimpin baru, Busyro Muqoddas, pun diuji. (Ferry Santoso)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.