Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Inilah "Dokumen" Remisi Ayin

Kompas.com - 11/01/2011, 17:23 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Patrialis Akbar memang sudah membantah kabar yang beredar luas bahwa terpidana perkara suap terhadap jaksa Urip Tri Gunawan, Artalyta Suryani alias Ayin, mendapat remisi dua bulan 20 hari. Akan tetapi, dokumen remisi itu masih juga beredar.

Lalu apa isi dokumen yang beredar itu? Dalam dokumen yang belum diketahui pasti kebenarannya itu tertulis:

Pada 1 Juli 2010 Kepala Lapas Wanita Klas II A Tangerang Etty Nurbaiti, melalui surat bernomor: W29.Ef.PK.01.04-1335, mengusulkan agar Ayin memeroleh Remisi Umum 2010 pada tanggal 17 Agustus 2010. Ayin dinilai telah mengikuti seluruh program Lapas dengan baik. Bahkan, Ayin diangkat menjadi pemuka pendidikan umum pada tanggal 23 Juni 2010 melalui SK Nomor W29.PK.01.01.02-482 yang diterbitkan Kantor Wilayah Kemenhuk dan HAM Banten.

Pada 26 Oktober 2010, Direktur Jenderal Pemasyarakatan Untung Sugiyono mengirimkan nota dinas nomor: 116/X/2010 kepada Patrialis. Pada nota tersebut, Untung menyatakan, Ayin tak berhak mendapatkan Remisi Umum 2010.

"Hasil inspeksi mendadak (Sidak) Satuan Tugas Pemberantasan Mafia Hukum di Rutan Pondok Bambu pada tanggal 10 Januari 2010, telah ditemukan adanya pemberian fasilitas berlebihan yang diberikan kepada narapidana atas nama Artalyta Suryani oleh petugas Rutan. Pemberian fasilitas tersebut terjadi karena adanya 'kerja sama' antara narapidana Artalyta Suryani dengan petugas," demikian isi nota tersebut.

Di nota tersebut juga tertulis, "Baik narapidana Artalyta Suryani maupun petugas menyadari bahwa tindakan yang mereka lakukan tersebut merupakan bentuk pelanggaran tata tertib dan disiplin... Kepada Artalyta Suryani, dijatuhkan sanksi tidak diberikan Remisi Umum Tahun 2010."

Pada 27 Oktober 2010, Kepala Lapas juga mengusulkan Ayin memeroleh pembinaan lanjutan berupa Pembebasan Bersyarat. Usulan tersebut disampaikan melalui surat bernomor W29.EF.PK.0506-2215.

Pada 04 November 2010, Sidang TPP di Kanwil Kemenhuk dan HAM Banten menyetujui usulan Program Pembebasan Bersyarat. Persetujuan tersebut disampaikan kepada Direktur Jenderal Pemasyarakatan melalui surat tertanggal 05 November 2010 dengan nomor surat: W29.PK.01.05.06-850.

Pada 17 Desember 2010, Kepala Kantor Kemenkum dan HAM Banten Poppy Pudjiaswati mengirimkan surat kepada Patrialis. Pada surat bernomor W29.PK.01.02-923 perihal Pembinaan Bagi Narapidana Artalyta Suryani alias Ayin dari Lapas Wanita Klas II A Tangerang, Poppy melaporkan proses pembinaan Ayin.

Pada 22 Desember, Inspektur Jenderal Kemenhuk dan HAM Sam L Tobing, mengatasnamakan Patrialis, merespon surat tersebut. Pada surat tersebut, Sam menyatakan, kewenangan pemberian Remisi berada pada Kepala Kantor Kemenhuk dan HAM Banten.

Pada 27 Desember, Kantor Kemenhuk dan HAM Banten mengeluarkan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: W29.929-PK.01.01.02 Tahun 2010 tentang Pemberian Remisi Umum HUT Kemerdekaan RI Tahun 2010. "Memutuskan, memberikan Remisi Umum dan Remisi Tambahan Pemuka kepada narapidana.

Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 17 Agustus 2010 dengan ketentuan apabila di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan seperlunya," demikian isi keputusan tersebut.

Keputusan Menteri Hukum dan HAM ini ditandatangani Poppy. Pada lampiran surat tersebut, tertulis bahwa Ayin mendapatkan remisi selama 2 bulan 20 hari. Sebelumnya, Ayin juga telah mendapatkan remisi pada Hari Waisak 2010 selama 1 bulan.

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Tak Undang Jokowi di Rakernas, PDI-P Pertegas Posisinya Menjadi Oposisi

    Nasional
    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Bea Cukai: Pemerintah Sepakati Perubahan Kebijakan dan Pengaturan Barang Impor

    Nasional
    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Setelah Mahasiswa, DPR Buka Pintu untuk Perguruan Tinggi yang Ingin Adukan Persoalan UKT

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Jokowi Tak Diundang ke Rakernas PDI-P, Pengamat: Hubungan Sudah “Game Over”

    Nasional
    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Jokowi Tak Diundang Rakernas PDI-P, Pengamat: Sulit Disatukan Kembali

    Nasional
    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    UKT Mahal, Komisi X Minta Dana Pendidikan Juga Dialokasikan untuk Ringankan Beban Mahasiswa

    Nasional
    Jokowi Ingin TNI Pakai 'Drone', Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan 'Drone AI'

    Jokowi Ingin TNI Pakai "Drone", Guru Besar UI Sebut Indonesia Bisa Kembangkan "Drone AI"

    Nasional
    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Komisi X DPR RI Bakal Panggil Nadiem Makarim Imbas Kenaikan UKT

    Nasional
    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Jawab Kebutuhan dan Tantangan Bisnis, Pertamina Luncurkan Competency Development Program

    Nasional
    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Kemenag: Jemaah Haji Tanpa Visa Resmi Terancam Denda 10.000 Real hingga Dideportasi

    Nasional
    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Hari Ke-6 Pemberangkatan Haji, 41.189 Jemaah Asal Indonesia Tiba di Madinah

    Nasional
    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    UKT Naik Bukan Sekadar karena Status PTNBH, Pengamat: Tanggung Jawab Pemerintah Memang Minim

    Nasional
    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Di APEC, Mendag Zulhas Ajak Jepang Perkuat Industri Mobil Listrik di Indonesia

    Nasional
    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Biaya UKT Naik, Pengamat Singgung Bantuan Pendidikan Tinggi Lebih Kecil dari Bansos

    Nasional
    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Penuhi Kebutuhan Daging Sapi Nasional, Mendag Zulhas Dorong Kerja Sama dengan Selandia Baru

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com