Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romli Bebas, Perkara Yusril Jalan Terus!

Kompas.com - 23/12/2010, 18:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyatakan, meskipun Mahkamah Agung (MA) membebaskan tuntutan terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman, Romli Atmasasmita, perkara Sisminbakum akan tetap dilanjutkan.

Amari pun mengungkapkan akan tetap melanjutkan perkara yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. "Oh jalan terus!" tegas Amari, Kamis (23/12/2010), saat ditanya wartawan soal kelanjutan kasus Sisminbakum, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa putusan bebas MA terhadap terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Romli Atmasasmita, tidak akan berpengaruh dalam kelanjutan kasus Sisminbakum yang kini menyisakan dua tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo.

"Ya masing-masing kan punya posisinya sendiri-sendiri. Perkara itu unik. Enggak ada perkara yang sama persis," ucap Amari.

Ia juga membantah apabila Yusril seharusnya dibebaskan langsung. Amari beralasan Yusril tidak dapat langsung dibebaskan karena ada bukti lainnya yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dalam perkara yang sama.

Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan Yohanes hukuman lima tahun penjara dan diharuskan untuk membayar kerugian negara senilai Rp 378 miliar. Sementara itu, Zulkarnain Yunus dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Sisminbakum.

Adapun terdakwa Romli Atmasasmita dibebaskan majelis hakim Mahkamah Agung pada Selasa lalu. Sebelumnya, Romli dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2009. Majelis hakim menilai ia terbukti melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana sehingga merugikan negara.

Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti 2.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 5 juta. Atas putusan itu, Romli mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara. Romli tetap dihukum membayar uang pengganti.

Sementara di tingkat MA, hakim menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Dengan demikian, Romli Atmasasmita diputus lepas dari semua tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Prabowo: Kami Maju dengan Kesadaran Didukung Kumpulan Tokoh Kuat, Termasuk PBNU

    Nasional
    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Prabowo: Saya Merasa Dapat Berkontribusi Beri Solusi Tantangan Bangsa

    Nasional
    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Prabowo Sebut Jokowi Siapkan Dirinya Jadi Penerus

    Nasional
    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Prabowo mengaku Punya Kedekatan Alamiah dengan Kiai NU

    Nasional
    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show 'Pick Me Trip in Bali'

    Imigrasi Deportasi 2 WN Korsel Produser Reality Show "Pick Me Trip in Bali"

    Nasional
    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Prabowo Berterima Kasih ke PBNU karena Komitmen Dukung Pemerintahan ke Depan

    Nasional
    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Gus Yahya: Tak Ada Peran yang Lebih Tepat bagi PBNU Selain Bantu Pemerintah

    Nasional
    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Gus Yahya: Ini Halal Bihalal Keluarga, Prabowo-Gibran Anggota Keluarga NU

    Nasional
    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Data Penyelidikan SYL Diduga Bocor, KPK Akan Periksa Internal Setelah Febri Diansyah dkk Bersaksi di Sidang

    Nasional
    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Prabowo Tiba di Acara Halal Bihalal PBNU, Diantar Gibran Masuk Gedung

    Nasional
    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Gerindra Tegaskan Prabowo Belum Susun Kabinet, Minta Pendukung Tak Bingung

    Nasional
    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Hadiri Halal Bihalal PBNU, Gibran Disambut Gus Yahya dan Gus Ipul

    Nasional
    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Gempa Garut, Tenda Pengungsian Didirikan di Halaman RS Sumedang

    Nasional
    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Anies Diprediksi Bakal Terima Tawaran Nasdem Jadi Cagub DKI jika Tak Ada Panggung Politik Lain

    Nasional
    9 Kabupaten dan 1 Kota  Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    9 Kabupaten dan 1 Kota Terdampak Gempa M 6,2 di Garut

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com