Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Romli Bebas, Perkara Yusril Jalan Terus!

Kompas.com - 23/12/2010, 18:42 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) M Amari menyatakan, meskipun Mahkamah Agung (MA) membebaskan tuntutan terhadap mantan Dirjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Departemen Kehakiman, Romli Atmasasmita, perkara Sisminbakum akan tetap dilanjutkan.

Amari pun mengungkapkan akan tetap melanjutkan perkara yang melibatkan mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra. "Oh jalan terus!" tegas Amari, Kamis (23/12/2010), saat ditanya wartawan soal kelanjutan kasus Sisminbakum, di Kejaksaan Agung, Jakarta.

Ia menjelaskan bahwa putusan bebas MA terhadap terdakwa dalam perkara yang sama, yakni Romli Atmasasmita, tidak akan berpengaruh dalam kelanjutan kasus Sisminbakum yang kini menyisakan dua tersangka lainnya, yakni mantan Menteri Kehakiman Yusril Ihza Mahendra dan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Hartono Tanoesoedibjo.

"Ya masing-masing kan punya posisinya sendiri-sendiri. Perkara itu unik. Enggak ada perkara yang sama persis," ucap Amari.

Ia juga membantah apabila Yusril seharusnya dibebaskan langsung. Amari beralasan Yusril tidak dapat langsung dibebaskan karena ada bukti lainnya yang menyeret mantan Direktur Utama PT Sarana Rekatama Dinamika (SRD) Yohanes Waworuntu dan mantan Dirjen AHU Zulkarnain Yunus dalam perkara yang sama.

Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan Yohanes hukuman lima tahun penjara dan diharuskan untuk membayar kerugian negara senilai Rp 378 miliar. Sementara itu, Zulkarnain Yunus dihukum satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Keduanya terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek Sisminbakum.

Adapun terdakwa Romli Atmasasmita dibebaskan majelis hakim Mahkamah Agung pada Selasa lalu. Sebelumnya, Romli dihukum dua tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 7 September 2009. Majelis hakim menilai ia terbukti melakukan korupsi biaya akses Sisminbakum dengan menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, dan sarana sehingga merugikan negara.

Ia juga diperintahkan membayar denda Rp 100 juta subsider dua bulan penjara dan uang pengganti 2.000 dollar Amerika Serikat (AS) dan Rp 5 juta. Atas putusan itu, Romli mengajukan banding. Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengurangi hukumannya menjadi satu tahun penjara. Romli tetap dihukum membayar uang pengganti.

Sementara di tingkat MA, hakim menyatakan tidak ada bukti yang menunjukkan tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa. Dengan demikian, Romli Atmasasmita diputus lepas dari semua tuntutan hukum oleh Mahkamah Agung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Latihan TNI AL dengan Marinir AS Dibuka, Pangkoarmada I: Untuk Tingkatkan Perdamaian

    Nasional
    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Siapkan Sekolah Partai untuk Calon Kepala Daerah, PDI-P Libatkan Ganjar, Ahok hingga Risma

    Nasional
    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Sektor Swasta dan Publik Berperan Besar Sukseskan World Water Forum Ke-10 di Bali

    Nasional
    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    BNPB Minta Warga Sumbar Melapor Jika Anggota Keluarga Hilang 3 Hari Terakhir

    Nasional
    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nurul Ghufron Akan Hadiri Sidang Etik di Dewas KPK Besok

    Nasional
    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    LHKPN Dinilai Tak Wajar, Kepala Kantor Bea Cukai Purwakarta Dicopot dari Jabatannya

    Nasional
    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Alexander Sebut Calon Pimpinan KPK Lebih Bagus Tidak Terafiliasi Pejabat Maupun Pengurus Parpol

    Nasional
    Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

    Polri Siapkan Skema Buka Tutup Jalan saat World Water Forum di Bali

    Nasional
    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    KPU: Bakal Calon Gubernur Nonpartai Hanya di Kalbar, DKI Masih Dihitung

    Nasional
    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Korban Meninggal Akibat Banjir Lahar di Sumatera Barat Kembali Bertambah, Kini 44 Orang

    Nasional
    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena 'Mark Up' Harga Lahan Tebu PTPN XI

    KPK Duga Negara Rugi Rp 30,2 M Karena "Mark Up" Harga Lahan Tebu PTPN XI

    Nasional
    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Kejagung Periksa Pihak Bea Cukai di Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP

    Nasional
    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    PDI-P Ungkap Peluang Usung 3 Nama di Pilkada Jabar: Bima Arya, Dedi Mulyadi dan Ridwan Kamil

    Nasional
    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

    Nasional
    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    2 Kapal Pemburu Ranjau Terbaru TNI AL Latihan Bersama dengan AL Singapura

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com