JAKARTA, KOMPAS.com — Untuk kesekian kalinya, Gubernur Sumatera Utara yang menjadi tersangka dalam kasus penyelewengan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah atau APBD Kabupaten Langkat tahun 2000-2007, Syamsul Arifin, menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi. Kali ini Syamsul mengatakan, pemeriksaan hanya untuk melengkapi berkas.
"Tadi hanya untuk melengkapi berkas saja, ditanya ini benar enggak, itu benar enggak. Hanya itu," ungkap Syamsul yang sebelumnya menjabat sebagai Bupati Langkat, Senin (6/12/2010) di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Dia pun meminta doa restu kepada masyarakat agar bisa segera menyelesaikan kasusnya. "Saya minta doa restu dari semuanya," ungkap politisi Golkar ini.
Adapun untuk kepentingan penyidikan KPK, Syamsul ditahan selama 20 hari, terhitung sejak 20 Oktober 2010, di Rumah Tahanan Kelas I Salemba.
Syamsul ditetapkan menjadi tersangka atas dugaan melakukan tindak pidana korupsi APBD Kabupaten Langkat dengan kerugian negara diduga sebesar Rp 99 miliar. Atas perbuatannya, KPK menyangkakan Syamsul melanggar Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 8 dan atau Pasal 13 UU 31 Tahun 1999 seperti yang diubah UU 20 Tahun 2001 Tipikor jo 55 ayat 1 ke 1 KUHAP.
Dalam kasus APBD Langkat itu, KPK telah menyita sebuah rumah mewah di Cibubur, Jakarta Timur, senilai Rp 315 juta, milik rekan Syamsul, IGK Kartikajaya. KPK juga telah menyita mobil mewah merek Jaguar senilai Rp 600 juta milik putri Syamsul, Beby Arbiana. Diduga, rumah dan mobil tersebut dibeli dari dana APBD Langkat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.