Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengarkan Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 02/12/2010, 02:36 WIB

Jakarta, Kompas - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono dan pemerintah pusat diminta mendengarkan aspirasi penduduk Daerah Istimewa Yogyakarta. Undang-Undang tentang Keistimewaan DIY adalah untuk kepentingan rakyat Yogyakarta dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Keinginan itu dikatakan praktisi hukum Achiel Suyanto, Sukiman (Ketua Paguyuban Dukuh Se-DIY Semarsembogo), dan Mulyadi (Ketua Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-DIY Ismaya), secara terpisah, Rabu (1/12) di Jakarta dan Yogyakarta.

Dari Yogyakarta dilaporkan, Rabu, ratusan pendukung penetapan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY sebagai bagian dari keistimewaan DIY, yang tergabung dalam berbagai elemen, seperti Paguyuban Dukuh DIY Semarsembogo, Paguyuban Kepala Desa dan Perangkat Desa Se-DIY Ismaya, Gerakan Semesta Rakyat Jogja, Kawulo Ngayogyakarta Hadiningrat, dan warga lainnya berunjuk rasa di gedung DPRD DIY.

Mereka menolak konsep parardhya dan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DIY dalam Rancangan Undang-Undang Keistimewaan Daerah Istimewa Yogyakarta versi pemerintah. ”Konsep itu tidak cocok dan tidak bisa diterima,” kata Sukiman.

Achiel, yang mendalami hukum keistimewaan DIY, mengingatkan, rakyat DIY harus didengar pemerintah dan Presiden. Rakyat DIY yang lebih mengerti kebutuhannya dan akan terkena langsung pengaturan sesuai UU Keistimewaan DIY. Pembahasan RUU Keistimewaan DIY semestinya seperti saat pemerintah dan DPR membahas UU Otonomi Khusus Papua dan Nanggroe Aceh Darussalam, yakni mendengarkan aspirasi rakyat daerah itu, tetapi tetap dalam kerangka NKRI.

Achiel menjelaskan, untuk bisa mendengarkan secara jernih aspirasi rakyat DIY, Presiden bisa berdialog dengan rakyat dan tokoh masyarakat di DIY. DPR dan Menteri Dalam Negeri bisa juga bertemu dengan rakyat DIY. Jika masih meragukannya, referendum untuk mengetahui kemauan rakyat DIY bisa saja dilakukan.

Menurut Sukiman, jika pemerintah pusat mengabaikan suara rakyat DIY, pendukung penetapan tak mengakui UU itu. ”Kami akan menggelar sidang rakyat untuk menetapkan Sultan dan Paku Alam sebagai gubernur dan wagub versi rakyat,” katanya.

Mulyadi menambahkan, rakyat DIY bertekad mempertahankan keistimewaan DIY dengan substansi penetapan. Semua kepala desa, dukuh, dan perangkat desa akan memboikot pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur jika itu diterapkan di DIY.

Sementara itu, Dewan Perwakilan Daerah (DPD) sudah menyelesaikan naskah RUU Keistimewaan DIY. DPD sudah menyerahkannya kepada DPR, akhir Oktober lalu. Dalam naskah RUU yang disusun DPD disebutkan, Sultan Hamengku Buwono dan Paku Alam yang sedang bertakhta ditetapkan sebagai Gubernur dan Wagub DIY. ”Sikap DPD dari awal jelas, 132 anggota DPD setuju penetapan,” kata Ketua Komite I DPD Dani Anwar.

”Perlu kearifan dari pemerintah agar tak ada iritasi persoalan yang tak perlu. Waktunya belum tepat jika Gubernur dan Wagub DIY dipilih langsung oleh rakyat,” imbuh Wakil Ketua MPR Lukman Hakim Saifuddin di Jakarta.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com