Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dengarkan Aspirasi Rakyat

Kompas.com - 02/12/2010, 02:36 WIB

Tak melanggar UUD

Lukman mengingatkan, UUD 1945 menjamin daerah yang punya keistimewaan atau kekhususan, termasuk Yogyakarta. Penetapan kepala daerah juga tidak melanggar asas demokrasi selama diatur dalam UU yang disusun demokratis.

Mantan Ketua Tim Kerja DPD yang membahas penyusunan RUU Keistimewaan DIY Paulus Yohanes Sumino, Rabu, menyebutkan pula, pemilihan gubernur dan wakil gubernur melalui mekanisme penetapan tidak bertentangan dengan demokrasi. Karena itu, seharusnya pemerintah menyepakati penetapan kepala daerah sebagai salah satu keistimewaan Yogyakarta. ”Apa yang bertentangan dengan demokrasi? Bukannya rakyat meminta penetapan,” katanya.

Demokrasi, lanjut Paulus, berarti memenuhi keinginan rakyat. Jika rakyat ingin penetapan gubernur dan wakil gubernur, pemerintah seharusnya dapat memenuhi keinginan itu. Apalagi, di DIY, bupati dan wali kota tetap dipilih oleh rakyat DIY secara langsung.

Anggota Fraksi Partai Keadilan Sejahtera DPR, Agus Purnomo, menegaskan, penetapan tidak bertentangan dengan konstitusi. Keistimewaan atau kekhususan sebuah daerah dijamin UUD 1945.

Fraksi Partai Golkar DPR juga mendukung penetapan Sultan dan Paku Alam sebagai kepala daerah DIY. Wakil Ketua DPR dari F-PG Priyo Budi Santoso meminta pemerintah untuk mempertahankan keistimewaan DIY Yogyakarta.

Dari Bandung, Sekretaris Jenderal Dewan Musyawarah Kasepuhan Masyarakat Adat Tatar Sunda Eka Santosa menyampaikan dukungan warga Sunda kepada Gubernur DIY Sultan Hamengku Buwono X dan rakyat DIY untuk mempertahankan keistimewaan DIY.

Presiden Yudhoyono, Kamis ini, akan menjelaskan tentang RUU Keistimewaan DIY. Hal itu disampaikan Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha, Rabu malam, di Jakarta.

(BAY/RWN/PRA/NTA/NWO/HAR/TRA)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com