Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mendagri Enggan Komentari Referendum

Kompas.com - 01/12/2010, 14:01 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com — Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi enggan berkomentar soal sikap sebagian masyarakat Yogkarta yang mengemukakan wacana referendum (jejak pendapat) terkait dengan sistem pemilihan kepala daerah. Mendagri cenderung berhati-hati kala menjawab pertanyaan soal referendum ini.

"Saya tidak mengomentari yang soal referendum itu. Saya kira terlalu jauh untuk bicara referendum," ujar Mendagri, Selasa (1/12/2010), di Balai Kartini, Jakarta.

Ia mengaku, kisruh soal RUU Keistimewaan Yogyakarta, terutama tentang sistem pemilihan kepala daerah, masih akan dibahas dalam rapat kabinet esok hari. "Ada orang mengatakan langsung saja otomatis. Ada yang mengatakan harus ada nilai-nilai demokrasi. Ada orang mengatakan perpaduan dua itu. Dan dalam rangka membahas semua, tiba-tiba muncul penafsiran yang macam-macam," ungkap Gamawan.

Dalam draf RUU tersebut, diakui Gamawan, masih ada empat alternatif dalam pemilihan kepala daerah di Daerah Istimewa Yogyakarta. Penetapan empat alternatif itu, menurut Mendagri, juga didasarkan pertimbangan UUD 1945, tetapi sejak amandemen, Pasal 14 UUD 1945 juga mengamanatkan gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis.

"Ini jadi pertimbangan. Tapi, ada juga nilai demokrasi, ada juga sejarah yang jadi pertimbangan. Kemudian ada juga nilai demokrasi yang jadi pertimbangan, semua inilah yang akan dirumuskan menjadi draf baru untuk kita kirim ke DPR dalam waktu dekat," ungkapnya.

Namun, pemerintah belum mengambil sikap cenderung akan mengambil sistem pemerintahan seperti apa, apakah dengan pemilihan ataukah melanjutkan yang sebelumnya, yakni dengan penetapan. "Kita belum bisa putuskan, besok Presiden yang akan putuskan," tandas Gamawan.

Kisruh RUU Keistimewaan Yogyakarta ini muncul setelah Presiden Susilo Bambang Yudhoyono mengeluarkan pernyataan bahwa sistem monarki bertabrakan dengan nilai-nilai demokrasi. Presiden mengatakan hal ini terkait pembahasan RUU Keistimewaan Yogyakarta. Pernyataan Presiden langsung ditanggapi Gubernur Yogyakarta Sultan Hamengku Buwono X yang menyatakan bahwa Yogyakarta tidak menerapkan sistem monarki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
    Video rekomendasi
    Video lainnya


    Terkini Lainnya

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Jaksa KPK Sebut Nilai Total Gratifikasi dan TPPU Gazalba Saleh Capai Rp 62,8 M

    Nasional
    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Ratas Evaluasi Mudik, Jokowi Minta Rest Area Diperbanyak

    Nasional
    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Dugaan TPPU Hakim Gazalba Saleh: Beli Alphard, Kredit Rumah Bareng Wadir RSUD di Jakarta

    Nasional
    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

    Anggota Bawaslu Intan Jaya Mengaku Disandera KKB Jelang Pemilu, Tebus Ratusan Juta agar Bebas

    Nasional
    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Dalam Sidang MK, KPU Ungkap Kontak Senjata TNI-OPM Jelang Hitung Suara, Satu Warga Sipil Tewas

    Nasional
    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Sinyal Kuat Eko Patrio Bakal Jadi Menteri Prabowo

    Nasional
    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Yakin Presidential Club Sudah Didengar Megawati, Gerindra: PDI-P Tidak Keberatan

    Nasional
    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Taruna STIP Meninggal Dianiaya Senior, Menhub: Kami Sudah Lakukan Upaya Penegakan Hukum

    Nasional
    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Gejala Korupsisme Masyarakat

    Nasional
    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    KPU Tak Bawa Bukti Noken pada Sidang Sengketa Pileg, MK: Masak Tidak Bisa?

    Nasional
    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    PDI-P Mundur Jadi Pihak Terkait Perkara Pileg yang Diajukan PPP di Sumatera Barat

    Nasional
    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Distribusikan Bantuan Korban Longsor di Luwu Sulsel, TNI AU Kerahkan Helikopter Caracal dan Kopasgat

    Nasional
    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Hakim MK Cecar Bawaslu Terkait Kemiripan Tanda Tangan Pemilih

    Nasional
    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Waketum Gerindra Nilai Eko Patrio Pantas Jadi Menteri Prabowo-Gibran

    Nasional
    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    MKD Temukan 3 Kasus Pelat Nomor Dinas DPR Palsu, Akan Koordinasi dengan Polri

    Nasional
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    komentar di artikel lainnya
    Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
    Close Ads
    Bagikan artikel ini melalui
    Oke
    Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com